Skandal.!! Rp13,7 Miliar di SAMSAT: Teknis Amburadul, Prosedur Dilanggar, Korupsi Diduga Terstruktur
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, MEDAN — Rp13,7 miliar uang rakyat dipertaruhkan dalam proyek VPN IP Bapenda Sumut TA 2026. Ini bukan angka kecil. Uang publik sebesar ini terkait langsung dengan sistem penerimaan pajak daerah. Setiap celah bisa menimbulkan risiko sistemik, mengganggu pendapatan daerah, dan menggerus kepercayaan publik.
Dua paket proyek jatuh ke PT TIS: 82 titik jaringan SAMSAT senilai Rp7,9 miliar dan 37 unit Mobile VSAT Rp5,7 miliar. Total Rp13,7 miliar terkonsentrasi pada satu perusahaan. Nilai sebesar ini menuntut audit menyeluruh, uji kelayakan ketat, dan transparansi penuh. Publik berhak tahu: siapa yang memutuskan, bagaimana mekanismenya, dan apakah semua prosedur dipenuhi.
Pekerjaan Mobile VSAT seharusnya mensyaratkan KBLI 61300 (aktivitas telekomunikasi satelit). PT TIS disebut tidak memiliki klasifikasi ini. Jika benar, penetapan penyedia sejak awal telah menyalahi prosedur. Dugaan ini bukan sekadar administratif kecil ini cacat serius yang bisa membuka celah penyalahgunaan anggaran publik.
Pengadaan pemerintah tidak boleh bermain di wilayah abu-abu. Syarat administratif adalah pagar hukum yang melindungi uang rakyat. Jika syarat dasar bisa dilompati, proses verifikasi dan pengambilan keputusan patut dipertanyakan keras. Siapa yang menandatangani kelolosan ini? Apakah ada intervensi internal yang menyalahi aturan?
Di Sirup LKPP, paket ini diperuntukkan bagi perusahaan non-UMKK. Namun di e-Katalog LKPP, PT TIS tercatat sebagai UMKK. Perbedaan status ini bukan kesalahan sepele. Ini menyangkut kepatuhan regulasi, desain paket pengadaan, dan potensi persaingan usaha tidak sehat. Kelalaian ini, jika tidak ditindaklanjuti, bisa merusak integritas pengadaan publik.
Secara teknis, PT TIS disebut hanya sebagai subnet dari penyedia jaringan lain, sementara infrastruktur satelit dikendalikan pihak berbeda. Artinya, kapasitas inti tidak berada di tangan kontraktor utama. Jika benar, ini pertanyaan serius mengenai akuntabilitas layanan dan pengendalian operasional. Mengapa kontrak utama tidak langsung ke pemilik infrastruktur? Ini bukan hal sepele.
Saat dikonfirmasi, Rudi Siregar, Sekretaris Bapenda Sumut, tidak menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan kejanggalan proyek ini. Sikap diam ini menambah tanda tanya publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran Rp13,7 miliar.
Proyek ini menghubungkan jaringan SAMSAT se-Sumut urat nadi penerimaan pajak kendaraan. Gangguan jaringan berarti gangguan penerimaan daerah. Risiko ini nyata, bukan spekulasi. Fondasi proyek harus kuat, legal, dan transparan. Jika sejak awal diragukan, seluruh risiko ditanggung rakyat.
Selain itu, dugaan adanya pengaruh internal dalam pengambilan keputusan proyek makin menguat. Jika intervensi non-teknis terjadi, yang dipertaruhkan bukan sekadar anggaran, tapi integritas tata kelola pemerintah daerah. Publik berhak bertanya: apakah proyek ini dijalankan demi kepentingan publik atau kepentingan tertentu?
Seluruh dokumen kontrak, klasifikasi perusahaan, kapasitas teknis, dan laporan verifikasi harus dibuka ke publik. Jika proyek bersih, buktikan. Jika ditemukan pelanggaran, aparat hukum harus bertindak tegas tanpa pengecualian.
Kegagalan mengelola proyek ini bisa menimbulkan risiko ganda: gangguan layanan jaringan SAMSAT dan potensi hilangnya pendapatan daerah. Ancaman ini tidak hanya finansial, tapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi dan pemerintah daerah.
Pengawasan publik harus menekan agar audit dan penyelidikan dilakukan tanpa kompromi. Tekanan hukum harus sejalan dengan tekanan moral dan etika pengelolaan uang rakyat. Tidak ada ruang bagi kelalaian atau permainan administratif.
Publik kini menuntut kejelasan: siapa penanggung jawab, siapa pelaku, dan bagaimana aliran anggaran dikelola. Semua pertanyaan ini harus dijawab sebelum proyek berjalan lebih jauh. Rp13,7 miliar uang publik tidak boleh terselubung dalam ruang gelap birokrasi.
Kesimpulannya, proyek VPN IP Bapenda Sumut ini berada di persimpangan kritis: jika bersih, tunjukkan bukti; jika ada pelanggaran, tindak tegas. Integritas, transparansi, dan akuntabilitas adalah harga mati. Rp13,7 miliar uang rakyat tidak boleh dijadikan lahan kompromi atau eksperimen kekuasaan.




