BREAKING NEWS

 


Skandal Dana Kematian Rp118 Juta: Dugaan Penggelapan Mengarah ke Internal Perusahaan Aparat Diminta Bertindak!

CYBERKRIMINAL.COM, DELI SERDANG — Rp118 juta hak santunan kematian almarhum Bontor Pakpahan diduga dicuri terang-terangan. Dana yang seharusnya menjadi jaminan hidup bagi janda dan anak almarhum itu menghilang misterius, sementara nama PT Utama Karya Tani dan oknum Marmila alias Mila mencuat sebagai pihak yang diduga menguasai uang tanpa izin. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi ini dugaan penggelapan hak keluarga almarhum, dan siapapun yang terlibat harus siap menghadapi hukum pidana.

Klaim Jaminan Kematian di BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa pada 2 Desember 2025 seharusnya mencairkan Rp118 juta, termasuk beasiswa pendidikan anak. Namun saat pencairan di Bank BRI Cabang Rivera, dana itu lenyap tanpa jejak. Korban menyatakan, saat dibawa ke bank, Marmila alias Mila mengaku sebagai perwakilan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus HRD perusahaan, dan menyatakan urusan pencairan akan diurus olehnya. Nyatanya, dana tidak pernah diterima ahli waris.

Marmila alias Mila muncul ke publik, mengaku mengurus pencairan dari perusahaan, tetapi bungkam saat dikonfirmasi. Pihak humas PT Utama Karya Tani saat dimintai klarifikasi melempar tanggung jawab, mencoba menutupi fakta. Polanya jelas: hak keluarga almarhum ditahan, sementara pihak terkait menyembunyikan aliran dana.

BPJS siap memberikan keterangan resmi jika kasus ini masuk proses penyidikan. Artinya, rekening bank bisa ditelusuri, tanda tangan diverifikasi, dan aliran dana dapat dipastikan jejaknya. Tidak ada celah untuk manipulasi.

Investigasi tambahan menyoroti dugaan pelanggaran sertifikasi bibit sawit dan izin lingkungan perusahaan. Jika BPSB, ISPO, RSPO, UKL/UPL, atau Amdal dilanggar, kasus ini bisa membuka audit total kepatuhan hukum PT Utama Karya Tani.

Sekarang jelas: Rp118 juta adalah hak ahli waris, bukan mainan siapa pun. Jika dana dicairkan tapi tidak diberikan kepada yang berhak, konsekuensi pidana menanti. Pemeriksaan rekening, pemanggilan pihak perusahaan, klarifikasi Marmila alias Mila, hingga pengusutan internal akan dilakukan tanpa kompromi.

Keluarga ahli waris bersama LSM FMI akan segera melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polda Sumatera Utara. Semua bukti akan dibawa, semua aliran dana ditelusuri, semua pihak yang bermain dengan kematian orang lain harus siap mempertanggungjawabkan diri di pengadilan.

Rp118 juta bukan angka kecil. Ini hak hidup orang lain, hak keluarga yang berduka, dan siapa pun yang mencoba menguasainya tanpa izin harus siap digelandang ke meja hijau dan menghadapi hukuman pidana. Kasus ini akan bergerak terang dan terbuka, hingga semua pihak yang bermain dengan dana kematian dapat dijerat hukum.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image