Rutan Kelas I Medan Jadi Sarang Kejahatan: LSM dan Tokoh Masyarakat Tuntut Kepala Rutan dan Kepala Pengamanan Diperiksa, Nonaktifkan, dan Dicopot Sekarang Juga
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, MEDAN – Rutan Kelas I Medan, Tanjung Gusta, telanjang dari pengawasan. Larangan hanya hidup di aturan. Di lapangan, HP ilegal beredar, uang menentukan nasib, dan kejahatan diduga tetap dikendalikan dari balik jeruji. Ini bukan kebocoran. Ini sistem yang dibiarkan rusak ,Senin (9/2/2026)
Kebijakan Zero HP tidak gagal ia tidak pernah benar-benar dijalankan. Jika pengawasan ada, HP tidak mungkin lolos. Jika razia bekerja, jaringan mati. Fakta HP tetap eksis berarti pengawasan lumpuh atau sengaja dilonggarkan. Tidak ada pilihan ketiga.
Masalah ini pernah viral. Peredaran narkoba dari dalam Rutan Kelas I Medan sudah pernah mengguncang ruang publik. Tapi setelah ramai, sunyi. Tidak ada penjelasan terbuka. Tidak ada penindakan yang terlihat. Viral dikubur, praktiknya diteruskan.
Kesaksian warga binaan RM (42) memperjelas wajah rutan hari ini: berjalan dengan tarif. Kamar, fasilitas, hingga pembebasan bersyarat diatur uang. SOP disingkirkan. Prosedur resmi ditertawakan. Siapa bayar, hidup. Siapa tidak, hancur.
“Pengurusan kamar, pembebasan bersyarat, dan fasilitas lain masih menggunakan uang,” kata RM.
Itu bukan keluhan. Itu dakwaan. Dan sampai hari ini tidak dibantah.
RM juga menyebut Mohan, penghuni Blok VII. Diduga bebas memakai HP, menikmati fasilitas khusus, dan tetap mengendalikan jaringan narkoba dari dalam rutan. Jika satu napi bisa melakukan itu, maka pengamanan bukan jebol ia tidak pernah berdiri.
Menanggapi isu yang kembali viral, seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menegaskan, “Kalau rutandi bawah lembaga negara justru membuat pelaku kejahatan makin kuat dan rapi, itu bukan sekadar gagal membina, tapi gagal melindungi masyarakat. Jangan lempar ke bawah terus.”
LSM Forum Masyarakat Indonesia (FMI) menyatakan dugaan praktik ilegal di Rutan Kelas I Medan telah melewati batas toleransi dan masuk kategori kegagalan institusional. Ketua FMI, Iksan Lubis, menegaskan masalah ini tidak mungkin diselesaikan dengan klarifikasi normatif atau sanksi ringan, karena akar persoalan berada pada struktur komando.
Menurut FMI, Kepala Rutan Kelas I Medan memegang tanggung jawab penuh atas tata kelola internal dan keamanan rutan. Sementara Kepala Pengamanan Rutan (KPR) bertanggung jawab langsung atas pencegahan masuknya barang terlarang, pengawasan blok, serta penegakan kebijakan Zero HP. Ketika HP ilegal, pungutan liar, dan dugaan pengendalian kejahatan tetap berlangsung, maka dua jabatan ini gagal menjalankan mandatnya.
FMI juga menempatkan tanggung jawab pada Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sumatera Utara yang memiliki fungsi pengawasan vertikal. Menurut Iksan, berulangnya isu, termasuk yang sempat viral secara nasional, tanpa koreksi struktural yang terlihat, menunjukkan fungsi pengawasan wilayah tidak bekerja.
“Jika pelanggaran berulang, publik tidak butuh alasan. Publik butuh pertanggungjawaban. Dalam sistem berjenjang, kegagalan di bawah adalah cermin kelalaian di atas,” tegas Iksan.
Saat dikonfirmasi Minggu, 9 Februari 2026, pihak Rutan Kelas I Medan memilih membisu. Pesan WhatsApp tidak dijawab. Tidak ada klarifikasi. Tidak ada bantahan.
FMI menuntut penonaktifan sementara Kepala Rutan Kelas I Medan dan Kepala Pengamanan Rutan selama proses pemeriksaan, audit menyeluruh oleh Inspektorat Jenderal, serta evaluasi terbuka terhadap peran Kanwil Pemasyarakatan Sumut. Tanpa langkah ini, FMI menilai reformasi pemasyarakatan hanya slogan kosong yang runtuh di lapangan, Tutupnya.




