Rokok Ilegal Diduga Beredar Bebas di Takengon, Negara Terancam Rugi Pajak Miliaran
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, TAKENGON, ACEH TENGAH – 28 Februari 2026 – Peredaran rokok ilegal diduga kian berani dan terang-terangan di wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Di Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen, sejumlah kios disebut-sebut menjual rokok tanpa pita cukai resmi, praktik yang secara langsung merampas hak negara atas penerimaan pajak dan merusak tatanan usaha yang sehat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, rokok tanpa pita cukai tersebut dipajang terbuka di etalase, bercampur dengan rokok legal. Modusnya sederhana namun sistematis: barang dipasok ke kios-kios kecil dengan harga jauh lebih murah karena tidak dibebani cukai. Dampaknya jelas, keuntungan pedagang meningkat, konsumen tergiur harga miring, sementara negara menanggung kerugian.
Seorang penjaga kios mengungkapkan bahwa pasokan rokok tersebut diduga berasal dari seorang pria berinisial (D), yang disebut-sebut sebagai “toke” atau pemasok utama. Peredaran ini diduga tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi menyebar ke beberapa kios di wilayah Desa Tansaril hingga sekitar Kota Takengon.
Jika benar praktik ini telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan terus berjalan, maka potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai patut menjadi perhatian serius. Cukai hasil tembakau merupakan salah satu tulang punggung pendapatan negara yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan, termasuk di daerah-daerah seperti Aceh Tengah.
Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha yang patuh membayar cukai dan pajak dipaksa bersaing dengan barang ilegal berharga murah. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mematikan pelaku usaha resmi serta merusak ekosistem perdagangan yang berkeadilan.
Secara hukum, praktik ini bukan pelanggaran ringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai), Pasal 54 menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dapat dipidana.
Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Jika terbukti menggunakan pita cukai palsu, pelaku dapat dijerat dengan pasal tambahan dengan ancaman yang lebih berat.
Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan kepolisian, untuk segera turun melakukan penertiban dan penyelidikan. Penegakan hukum yang konsisten diperlukan guna memutus rantai distribusi dan membongkar jaringan pemasok yang diduga bermain di balik layar.
Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah persoalan integritas hukum, keadilan usaha, dan kebocoran penerimaan negara yang berdampak langsung pada pembangunan daerah. Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya merugikan kas negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik.
Abr




