BREAKING NEWS

 


Pemkot Langsa Pastikan Penanganan Banjir Transparan dan Akuntabel.

CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA, 24 Februari 2026 - Pemerintah Kota (Pemko) Langsa terus berkomitmen memastikan penanganan dampak banjir berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Melalui pendataan Tahap II kerusakan rumah akibat banjir, Pemko Langsa melakukan proses pendataan secara berjenjang, objektif, dan terverifikasi untuk menjamin bantuan yang diberikan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Sekretaris Daerah Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd, mengatakan bahwa seluruh proses pendataan dan penyaluran bantuan harus dilaksanakan secara terbuka, profesional, serta bebas dari pungutan dalam bentuk apa pun, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.

"Pendataan Tahap II ini mencakup sebanyak 39.550 Kepala Keluarga (KK) terdampak banjir di Kota Langsa dengan menerjunkan 200 orang Tim verifikator yang terdiri dari BNPB, BPBD, ASN seluruh OPD, Perangkat Kecamatan dan Perangkat Desa serta Tim Tehnik Pengawasan dari unsur Kejaksaan, Kepolisian dan TNI," jelas Suhartini.

Suhartini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh kepada informasi terkait data pendataan selain data resmi dari Pemko Langsa yang langsung ditandatangani oleh Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE.

"Ini untuk kita lakukan untuk mencegah terjadinya praktik calo oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan meminta sejumlah imbalan atas informasi yang diberikan dan tentunya sangat merugikan masyarakat kita nantinya," tegas Suhartini.

*Alur Pendataan Kerusakan Rumah Tahap II*

Proses pendataan dimulai dari usulan masyarakat melalui pengisian formulir yang disampaikan kepada kecamatan. Selanjutnya kecamatan melakukan rekapitulasi data awal sebelum dilakukan verifikasi lapangan oleh enumerator.

Enumerator melakukan kunjungan langsung ke rumah terdampak untuk memeriksa kondisi fisik bangunan, mengisi formulir pendataan, serta melampirkan bukti foto dan titik koordinat kerusakan.

Hasil pendataan kemudian dikompilasi per kecamatan dan diteruskan kepada tim teknis, khususnya BPBD untuk dilakukan monitoring dan validasi teknis.

*Ketentuan Utama Pendataan*

- Kategori kerusakan ditentukan berdasarkan kondisi fisik/struktur bangunan dan indikasi dampak banjir, termasuk ketinggian lumpur.
- Setiap data wajib dilengkapi bukti foto kerusakan rumah dan dokumentasi ketinggian lumpur beserta koordinat lokasi.
- Penerima bantuan adalah pemilik rumah yang berdiri di atas tanah sah, bukan penyewa atau penghuni kontrakan.
- Satu hunian hanya berhak atas satu bantuan, meskipun terdapat beberapa KK dalam satu rumah.
- Tidak berlaku untuk rumah sewa, rumah dinas, asrama TNI/Polri, maupun hunian di atas aset atau lahan instansi.

Pemko Langsa berharap pendataan Tahap II dapat berjalan objektif, transparan, dan tepat sasaran, sehingga proses pemulihan pascabencana bagi masyarakat Kota Langsa dapat terlaksana secara adil, tertib, dan menyeluruh.. " Ujarnya. 


Hendrik
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image