BREAKING NEWS

 


Opsen Pajak kendaraan 2026 Naik Drastis, Pemilik Kendaraan Mulai Panik

CYBERKRIMINAL.COM, JAWA TENGAH - Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah mulai merasakan lonjakan signifikan dalam pembayaran pajak kendaraan sejak awal 2026. Kenaikan ini terjadi akibat penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kebijakan opsen ini sebenarnya telah diberlakukan sejak 5 Januari 2025. Namun, dampaknya mulai dirasakan luas oleh masyarakat pada 2026, terutama saat jatuh tempo pembayaran pajak tahunan kendaraan mereka.

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan?

Opsen merupakan tambahan pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah kabupaten atau kota. Sebelumnya, pajak kendaraan dibagi hasil antara provinsi dan daerah. Kini, pemerintah daerah memiliki kewenangan langsung untuk menambahkan persentase tertentu di atas pajak pokok.

Dalam implementasinya di Jawa Tengah, tarif opsen yang diterapkan adalah:

Opsen PKB sebesar 16,6 persen

Opsen BBNKB sebesar 32 persen

Artinya, pemilik kendaraan kini harus membayar pajak pokok ditambah opsen daerah, sehingga total biaya yang harus dibayarkan menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.

Simulasi Kenaikan Pajak

Berdasarkan simulasi yang beredar, kenaikan pajak kendaraan bisa mencapai 48 persen hingga 66 persen tergantung jenis kendaraan dan nilai pajak pokok.

Sebagai contoh:

Pajak motor yang sebelumnya sekitar Rp135.000 bisa naik menjadi sekitar Rp172.000

Pajak mobil yang sebelumnya sekitar Rp3,5 juta dapat meningkat hingga mendekati Rp6 juta

Besarnya kenaikan dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), wilayah domisili, serta status kepemilikan kendaraan.

Tujuan Kebijakan dan Dampaknya
Pemerintah menerapkan kebijakan opsen ini untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat kemandirian fiskal pemerintah kabupaten dan kota. Dana tambahan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, dan pelayanan publik lainnya.

Namun di sisi lain, kebijakan ini memicu keluhan dari masyarakat karena dinilai memberatkan, terutama bagi pemilik kendaraan yang mengandalkan kendaraan untuk bekerja dan mencari nafkah.

Sejumlah anggota DPRD Kota Semarang bahkan telah meminta agar kebijakan ini dikaji ulang, mengingat dampaknya terhadap daya beli masyarakat.
Pemilik Kendaraan Diminta Lebih Waspada
Dengan adanya sistem opsen ini, pemilik kendaraan disarankan untuk lebih memperhatikan rincian pajak kendaraan mereka saat melakukan pembayaran. Kenaikan yang terjadi bukan karena denda atau kesalahan administrasi, melainkan akibat perubahan sistem perpajakan yang berlaku secara nasional.

Perubahan ini menjadi penanda bahwa biaya kepemilikan kendaraan di Indonesia tidak hanya ditentukan oleh harga beli, tetapi juga oleh beban pajak tahunan yang terus berkembang mengikuti kebijakan fiskal pemerintah.( Miftakh )
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image