Oknum ASN/P3K Disinyalir Miliki Kartu Pers dan “Bergentayangan Langgar UU PP No. 94 Tahun 2021" Publik Desak Walikota Langsa Bertindak
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA, ACEH, 15 Februari 2026 - Fenomena dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang memiliki kartu pers dan beraktivitas layaknya wartawan kembali menjadi sorotan publik di Kota Langsa, Provinsi Langsa. Aktivitas tersebut disebut-sebut semakin marak menjelang tradisi Mameugang, momentum yang identik dengan meningkatnya perputaran aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat Aceh.
Sejumlah sumber menyebutkan, oknum ASN atau P3K tersebut diduga “bergentayangan seperti siluman”, mendatangi sejumlah instansi dan pihak terkait dengan mengatasnamakan profesi jurnalistik.
Praktik ini dinilai mencederai marwah pers serta menimbulkan persepsi negatif terhadap insan media yang bekerja secara profesional dan berpegang pada kode etik.
Publik pun mendesak Walikota Langsa agar segera mengambil langkah tegas dan bijak guna memastikan fenomena serupa tidak terus berulang. Masyarakat menilai, rangkap profesi ASN atau P3K sebagai wartawan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu netralitas dan profesionalitas aparatur negara.
Secara regulatif, ketentuan disiplin ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Dalam aturan tersebut ditegaskan kewajiban ASN menjaga integritas, loyalitas, serta menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya.
Sebelumnya, dalam PP 53 Tahun 2010 Pasal 4 huruf (m) disebutkan bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kesan sebagai wartawan atau penyiar. Selain itu, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2013 secara tegas melarang PNS menjadi wartawan atau memiliki kartu pers pada media umum. Larangan tersebut bertujuan menjaga independensi birokrasi serta mencegah penyalahgunaan atribut pers untuk kepentingan pribadi.
Pengamat kebijakan publik di Langsa menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka oknum ASN atau P3K yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga sanksi berat sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2021. Penegakan aturan yang konsisten dinilai penting untuk menjaga wibawa pemerintahan daerah sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
Di sisi lain, kalangan jurnalis profesional juga menyatakan keberatan atas praktik tersebut. Profesi wartawan diikat oleh Undang-Undang Pers, kode etik jurnalistik, serta mekanisme perusahaan pers yang jelas. Penyalahgunaan kartu pers oleh pihak yang tidak berkompeten berpotensi merusak fungsi kontrol sosial yang selama ini dijalankan pers secara independen.
Masyarakat kini menunggu ketegasan sikap Walikota Langsa dalam menyikapi persoalan ini. Transparansi dan penindakan yang terukur dinilai menjadi kunci agar citra ASN tetap terjaga, serta profesi jurnalistik tidak terus-menerus tercoreng oleh ulah segelintir oknum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kota Langsa belum memberikan keterangan resmi.
Pewarta: Hendrik (Kaperwil Aceh)




