LSM BIN Jatim Ingatkan Kewajiban Hukum di Balik Rencana Konser Valen Sampang
SAMPANG – Rencana konser musik yang akan menghadirkan musisi Valen di Kabupaten Sampang menuai sorotan publik.
Acara yang dijadwalkan digelar dalam waktu dekat itu kini menjadi kontroversi lantaran persoalan perizinan serta kewajiban pembayaran royalti yang dinilai belum jelas.
Ketua LSM BIN DPD Jatim ARIFIN mempertanyakan kesiapan panitia penyelenggara, terutama terkait kelengkapan izin keramaian, rekomendasi instansi terkait, hingga kepatuhan terhadap aturan pembayaran royalti musik kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Setiap konser berbayar wajib memenuhi seluruh aspek perizinan dan royalti. Ini bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban hukum,” ujar ARIFIN, sabtu (31/01/2026).
Isu royalti menjadi perhatian khusus setelah beredar informasi bahwa panitia belum secara terbuka menyampaikan bukti pembayaran royalti atas lagu-lagu yang akan dibawakan dalam konser tersebut.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penyelenggara pertunjukan komersial wajib membayar royalti kepada pencipta lagu melalui LMKN.
Selain itu, perizinan acara juga dipertanyakan. Mulai dari izin lokasi, izin keramaian dari kepolisian, hingga rekomendasi pemerintah daerah disebut belum dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.
Menurut Informasi dari internal polres sampang sendiri ijinnya masih dalam proses.
“Kami khawatir konser ini tetap dipaksakan meski aspek legalitas belum tuntas. Jangan sampai nanti menimbulkan masalah hukum atau merugikan pihak lain,” tambah ARIFIN Ketua LSM BIN DPD Jatim tersebut
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia penyelenggara konser Valen di Sampang belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi. Sementara itu, sejumlah warga dan aktivis mendesak aparat terkait untuk melakukan pengawasan ketat dan memastikan seluruh aturan dipatuhi sebelum konser digelar.
Kontroversi ini menambah daftar panjang persoalan penyelenggaraan konser musik di daerah, yang kerap dinilai abai terhadap regulasi, namun berorientasi pada keuntungan semata.
( Tim Fitra )




