Koper dan Ransel Berisi 21 Kilogram Sabu Terbongkar di Lubuk Pakam, Jalur Peredaran Besar Lintas Provinsi Terendus Aparat
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, DELISERDANG – Sebanyak ±21.142 gram atau lebih dari 21 kilogram sabu berhasil diamankan aparat dalam penyergapan di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Selasa (10/02/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Dua pria yang diduga berperan sebagai kurir langsung ditangkap di lokasi bersama barang bukti dalam jumlah besar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polresta Deli Serdang melalui Satuan Reserse Narkoba setelah melakukan penyelidikan intensif sejak Minggu malam (08/02/2026). Informasi awal menyebut adanya pengiriman sabu dari Aceh yang masuk melalui Belawan dan akan diteruskan ke Jakarta.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R (29), warga Kabupaten Bireuen, dan Z (34), warga Medan Belawan. Keduanya sempat dipantau pergerakannya di kawasan Pajak Baru, Belawan, hingga akhirnya terdeteksi menggunakan transportasi daring menuju arah Lubuk Pakam dengan membawa satu tas ransel dan satu koper.
Saat dilakukan penyergapan, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau yang diduga berisi sabu. Sepuluh bungkus disimpan di dalam tas gunung warna biru dan sepuluh lainnya di dalam koper pakaian warna pink. Total berat bruto keseluruhan mencapai ±21.142 gram. Dua unit telepon genggam Android turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut direncanakan akan dikirim ke Jakarta. Aparat menduga kuat pengiriman ini merupakan bagian dari jaringan peredaran lintas provinsi dengan skala besar.
Kedua tersangka kini ditahan di Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Kapolresta menegaskan bahwa jalur distribusi narkotika yang melintasi wilayah hukum Deli Serdang akan terus diawasi dan ditindak tanpa kompromi. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus rantai peredaran narkoba.




