Konser Valen Berlabel Amal Disorot, Legalitas dan Transparansi Jadi Perhatian Publik
CYBERKRIMINAL.COM, SAMPANG — Rencana konser bertajuk “Satu Irama Peduli Nusantara” yang menghadirkan Valen, Finalis Dangdut Academy 7, mulai mendapat perhatian publik. Kegiatan yang dipromosikan sebagai konser amal ini memunculkan sejumlah pertanyaan terkait aspek legalitas penyelenggaraan, kewajiban pajak, serta transparansi pengelolaan dana sosial, Rabu (4/2/2026).
Konser tersebut digagas oleh Sahabat Organizer di bawah kepemimpinan Susilarini, yang akrab disapa Bak Rini, dan dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2026. Seiring berjalannya promosi dan penjualan tiket, sebagian pihak mempertanyakan apakah seluruh perizinan resmi telah dipenuhi sebelum kegiatan dilaksanakan.
Dalam ketentuan penyelenggaraan kegiatan hiburan, izin keramaian dari kepolisian, rekomendasi pemerintah daerah, izin penggunaan lokasi, serta legalitas badan usaha Event Organizer melalui NIB/OSS merupakan persyaratan administratif yang wajib dipenuhi. Kelengkapan dokumen ini menjadi dasar hukum agar kegiatan dapat berjalan sesuai aturan.
Berdasarkan informasi yang beredar, promosi dan penjualan tiket disebut telah dilakukan, sementara kejelasan status perizinan belum disampaikan secara terbuka kepada publik. Jika benar demikian, kondisi tersebut dinilai perlu mendapat klarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Perhatian publik juga tertuju pada aspek kewajiban pajak. Konser berbayar pada prinsipnya dikenai pajak hiburan daerah, serta kewajiban pelaporan transaksi tiket kepada instansi terkait. Selain itu, terdapat pula kewajiban pajak penghasilan bagi pengisi acara. Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi dari penyelenggara terkait mekanisme pemenuhan kewajiban tersebut.
Penggunaan label “konser amal” turut menjadi sorotan. Dalam praktik penggalangan dana sosial, transparansi menjadi hal penting, mulai dari kejelasan lembaga penerima manfaat, kerja sama dengan yayasan atau lembaga sosial, hingga pelaporan penyaluran dana kepada publik.
Ketua LSM BIN DPD Jawa Timur, Arifin, menegaskan bahwa kegiatan sosial tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika kegiatan tersebut membawa nama amal, maka transparansi menjadi keharusan. Perizinan, kewajiban pajak, dan laporan penggunaan dana sosial perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan dari pemerintah daerah dan aparat terkait diperlukan untuk memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, aspek keselamatan penonton juga menjadi perhatian. Izin keramaian mensyaratkan kesiapan pengamanan, kapasitas lokasi, jalur evakuasi, serta dukungan medis. Publik berharap seluruh standar keselamatan telah dipersiapkan dan diverifikasi sebelum hari pelaksanaan.
Perlindungan konsumen juga dinilai penting, termasuk kejelasan harga tiket, kapasitas penonton, serta mekanisme pengembalian dana apabila terjadi pembatalan acara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sahabat Organizer belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan akhir, pemenuhan kewajiban pajak, maupun mekanisme penyaluran dana sosial. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.
Polemik ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip transparansi dalam setiap kegiatan publik, terlebih yang membawa nama kepedulian sosial. (Fit)




