Klaim “Air Aman” Tak Menggugurkan Tanggung Jawab Pabrik Tebu
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, LANGKAT — Kematian massal ribuan ikan di Sungai Bengkel, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, tidak bisa ditutup dengan klaim sepihak bahwa air buangan pabrik tebu PTPN Kwala Madu “aman”. Fakta kematian biota air dalam jumlah besar adalah indikator gangguan serius terhadap kualitas lingkungan dan wajib diuji secara ilmiah, bukan dibantah dengan pernyataan lisan.
Pihak pabrik mengakui adanya aliran air keluar dari area produksi dan menyebutnya sebagai air kondensat atau air pendingin mesin. Namun jika air tersebut benar-benar aman, maka kematian ikan secara serentak di aliran sungai yang sama menjadi anomali yang harus dijelaskan dengan data, bukan asumsi.
Dalih bahwa air tersebut digunakan warga untuk pengairan sawah tidak membebaskan tanggung jawab korporasi. Setiap aktivitas industri memiliki kewajiban memastikan seluruh air buangan memenuhi baku mutu lingkungan setiap waktu. Tidak ada ruang kompromi ketika ekosistem sungai rusak.
Pernyataan pihak pabrik yang masih menunggu hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup justru menegaskan bahwa hingga kini belum ada kepastian ilmiah atas klaim “aman”. Selama hasil uji belum keluar, semua kemungkinan tetap terbuka, termasuk dugaan pencemaran.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menempatkan beban tanggung jawab pada pelaku usaha. Ketika kerusakan lingkungan terjadi, korporasi wajib dimintai pertanggungjawaban, tanpa perlu berlindung di balik narasi klarifikasi.
Kematian ribuan ikan di Sungai Bengkel bukan isu persepsi. Ini peristiwa faktual yang menuntut pembuktian, transparansi, dan penegakan hukum. Titik akhirnya hanya satu: bukti ilmiah dan tanggung jawab, bukan klaim.
Reporter : Reza Nasti




