BREAKING NEWS

 


Kakak Jadi Otak Pembunuhan Adik Kandung di Karo, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

CYBERKRIMINAL.COM, KARO — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo mengungkap kasus pembunuhan berencana yang diduga bermotif klaim asuransi. Dalam kasus ini, seorang pria diduga menjadi otak pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri dengan melibatkan seorang eksekutor.

Korban bernama Iwan Sudarto Simanjuntak (33), warga Desa Lawe Loning Sepakat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara. Ia ditemukan tewas di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.45 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R mengatakan, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak dengan luka berat di bagian kepala dan wajah.

“Korban sudah meninggal dunia saat ditemukan. Jenazah kemudian dibawa ke RSU Kabanjahe untuk dilakukan visum et repertum,” kata Eriks, Senin (2/2/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan LN (57), petani asal Kabupaten Tapanuli Utara, sebagai tersangka. LN diketahui merupakan orang terakhir yang bersama korban sebelum ditemukan tewas.

LN ditangkap di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Kamis (22/1/2026) dini hari, setelah polisi berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu.

“LN mengakui berperan sebagai eksekutor dan menyebut keterlibatan TS (42), kakak kandung korban, sebagai perencana pembunuhan,” ujar Eriks.

Polisi kemudian mengamankan TS, warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. TS ditangkap di Mapolres Tanah Karo pada Rabu (28/1/2026) saat mengurus surat keterangan kematian korban.

“Diduga surat tersebut akan digunakan untuk kepentingan klaim asuransi,” kata Eriks.

Penyidik mengungkap, pembunuhan telah direncanakan. Korban dijemput, diajak mengonsumsi minuman keras, lalu dibawa menggunakan mobil sebelum akhirnya dianiaya hingga meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibuang di pinggir jalan lintas.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen identitas korban, pakaian berlumuran darah, serta satu unit mobil Toyota Avanza Veloz.

Kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta Pasal 460 KUHP 2023 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image