Gampong Bukit Rata, Diduga tidak Memiliki Wilayah, Publik Mendesak Kemendes RI Untuk Tinjau, Apakah dileburkan ?
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Publik mendesak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes RI) untuk meninjau kondisi Gampong Bukit Rata, kecamatan Langsa Timur, kota Langsa. Gampong tersebut diduga kuat tidak memiliki wilayah sendiri setelah pemekaran lima kecamatan di kota Langsa.
Media Cyber Kriminal menemukan bahwa Gampong Bukit Rata tidak memiliki lahan aset desa, bahkan kantor desa masih berada di wilayah PTPN IV Regional VI kota Langsa. Ketika dikonfirmasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) kota Langsa mengakui bahwa wilayah Gampong Bukit Rata merupakan milik PTP.
Media Cyber Kriminal mempertanyakan pihak Inspektorat dan DPMG kota Langsa untuk memastikan apakah dana APBN dan APBK yang digunakan oleh mantan oknum Geuchik sebelumnya telah diprioritaskan untuk membeli aset desa. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembubaran desa dapat dilakukan jika desa tidak memenuhi syarat sebagai desa, seperti tidak memiliki penduduk atau tidak memiliki wilayah.
* Gampong Bukit rata diduga kuat tidak layak berdiri*
- Tidak memiliki lahan aset desa
- Kantor desa masih berada di wilayah PTPN IV Regional VI kota Langsa
- DPMG kota Langsa mengakui wilayah Gampong Bukit Rata milik PTP
Media Cyber Kriminal menuntut agar Kemendes RI segera meninjau kondisi Gampong Bukit Rata dan mengambil tindakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apakah Gampong Bukit Rata akan dibubarkan?
Redaksi Cyber kriminal tetap memberikan Ruang klarifikasi dari pihak terkait, agar berita ini dapat berimbang, dan media Cyber kriminal tetap menunggu perkembangan selanjutnya,
Sehingga berita ini diterbitkan pada tanggal 8 Februari 2026.
Pewarta : Hendrik.




