BREAKING NEWS

 


Ebi Suhaebi, Ahli Waris Alm. Sarman, Memohon Keadilan kepada Polda Banten atas Dugaan Penjualan Tanah oleh Pihak Tak Berhak

CYBERKRIMINAL.COM, BANTEN, – Dengan penuh harap dan langkah yang tak pernah surut, Ebi Suhaebi selaku ahli waris almarhum Sarman kembali mendatangi Polda Banten, Senin (16/02/26).

didampingi Ade (sepupunya), guna meminta kejelasan dan keadilan atas laporan dugaan penjualan tanah milik keluarganya oleh lima orang yang mengaku sebagai pemilik sah.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: R/LI-13/2025/Ditreskrimum tertanggal 20 Januari 2025, Unit 1 Harda Bangtah Ditreskrimum.

Namun hingga kini, Ebi menyampaikan kegelisahannya karena belum terlihat pemeriksaan terhadap para terlapor. 

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan, hingga saat ini pemeriksaan baru dilakukan satu kali, yakni terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak serta salah satu anggota Satuan Tugas A Desa Bendungan berinisial DS. 

Pemeriksaan tersebut masih sebatas klarifikasi awal, sementara pihak terlapor belum dipanggil untuk dimintai keterangan.

Ebi menuturkan, dirinya telah menyerahkan sejumlah bukti penting kepada penyidik, di antaranya:

1. Surat kepemilikan Hak Milik atas nama Sarman (ayah Ebi),
2. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang,
3. Peta ricik yang telah beralih sejak tahun 2024.

Menurut Ebi, rangkaian bukti tersebut menunjukkan adanya indikasi perencanaan sejak awal, terlebih tanah tersebut berada di jalur pengembangan proyek strategis nasional Tol Serang–Panimbang.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Bukti-bukti sudah kami serahkan, dan kami percaya aparat kepolisian bekerja profesional. Kami mohon agar perkara ini segera digelar dan dinaikkan ke tahap penyidikan, serta lima orang yang kami laporkan segera diperiksa,” ujar Ebi dengan suara bergetar.

Ebi juga berharap Kapolda Banten dapat memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini, agar hak keluarga yang telah diwariskan secara sah tidak hilang di tengah proses hukum yang berlarut.

Langkah Ebi hari ini bukan semata tentang sebidang tanah, melainkan tentang mempertahankan amanah orang tua, tentang kepercayaan rakyat kecil pada supremasi hukum, dan tentang harapan bahwa keadilan masih berpihak kepada mereka yang memperjuangkannya dengan cara yang benar.

Menurut Ebi Suhaebi, dirinya berharap aparat penegak hukum di Banten dapat segera melakukan gelar perkara secara transparan dan objektif, demi memberikan kepastian hukum serta menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya bagi keluarga ahli waris yang telah lama menanti kejelasan.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image