Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kadis PMD Kota Tual dalam Pergantian Pejabat Desa Yapas
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, TUAL - Kami mengecam keras dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tual dalam proses pergantian Pejabat Desa Yapas, Kecamatan Kur Selatan, Kota Tual.
Pelantikan pejabat baru yang dilakukan pada 1 Februari 2026 diduga dilaksanakan tanpa transparansi, tanpa pemberitahuan resmi kepada pejabat lama, serta tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat Desa Yapas. Lebih ironis lagi, penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada pejabat baru, Habibie Mafinanik, dilakukan secara tertutup di ruang Kadis PMD tanpa kehadiran pejabat lama maupun perwakilan masyarakat desa.
Fakta bahwa pejabat lama tidak pernah menerima SK pemberhentian atau pemberitahuan resmi adalah indikasi kuat adanya dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Ali Wara-Wara, SH, sebagai Pemuda sekaligus masyarakat Desa Yapas, menegaskan bahwa tindakan ini mencederai prinsip negara hukum.
“Pergantian pejabat desa harus tunduk pada aturan hukum, bukan pada kepentingan kekuasaan. Jika prosedur diabaikan, maka ini adalah bentuk perampasan hak dan pengkhianatan terhadap demokrasi desa,” tegas Ali.
Pergantian pejabat desa secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Setiap pemberhentian harus memiliki dasar hukum yang jelas, alasan objektif, serta prosedur administratif yang transparan. Jika semua itu tidak dipenuhi, maka keputusan tersebut cacat secara hukum dan patut diduga sebagai penyalahgunaan jabatan.
Keterlibatan Camat Kur Selatan dalam proses penyerahan SK juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai koordinasi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kami menilai tindakan ini sebagai preseden berbahaya bagi tata kelola pemerintahan desa di Kota Tual. Jika dibiarkan, maka jabatan desa dapat dengan mudah diganti tanpa mekanisme hukum yang sah.
Kami Menuntut:
1. Klarifikasi terbuka dari Kadis PMD Kota Tual terkait dasar hukum pergantian Pejabat Desa Yapas.
2. Penjelasan resmi dari Camat Kur Selatan atas keterlibatannya dalam proses tersebut.
3. Audit dan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah terhadap dugaan maladministrasi.
4. Pembatalan keputusan apabila terbukti cacat prosedur.
5. Pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika ditemukan pelanggaran.
Kami menegaskan bahwa jabatan desa bukan milik individu atau kelompok tertentu. Desa adalah entitas demokratis yang dilindungi oleh hukum. Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati.
Apabila tidak ada klarifikasi dan penyelesaian yang adil, maka kami akan mengambil langkah konstitusional lanjutan sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Hidup rakyat Desa Yapas!
Tegakkan hukum tanpa pandang bulu!




