DPMK Aceh Tengah Soroti Dana Pelatihan Rp754 Juta: Kegiatan Tak Terlaksana Wajib Dikembalikan
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, TAKENGON, 24 Februari 2027 — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Aceh Tengah (DPMK) menyoroti penggunaan anggaran sebesar Rp754 juta yang dialokasikan untuk kegiatan pelatihan life skill Koperasi Merah Putih. Anggaran tersebut diketahui bersumber dari kontribusi puluhan desa di Kabupaten Aceh Tengah.
Sorotan muncul setelah kegiatan pelatihan yang direncanakan belum terlaksana sebagaimana mestinya atau belum terealisasi sesuai jadwal dan perencanaan awal. Nilai belanja yang mencapai ratusan juta rupiah itu dinilai perlu klarifikasi menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Kepala DPMK Aceh Tengah menegaskan bahwa anggaran Rp754 juta tersebut wajib dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Apabila kegiatan pelatihan tidak terlaksana, maka pihak yang telah menerima dana diwajibkan mengembalikan seluruh anggaran ke kas desa masing-masing.
“Dana desa adalah uang masyarakat yang penggunaannya harus transparan dan tepat sasaran. Jika kegiatan tidak berjalan, maka pengembalian anggaran adalah konsekuensi yang wajib dipenuhi,” tegasnya.
Dana pelatihan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKamp) sejumlah desa peserta program. Karena itu, pengawasan ketat diperlukan untuk menjaga akuntabilitas serta memastikan program pemberdayaan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Polemik ini melibatkan DPMK Aceh Tengah, puluhan pemerintah desa peserta program, serta masyarakat luas yang berharap dana desa digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi warga.
DPMK memastikan akan melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk evaluasi administrasi dan teknis pelaksanaan kegiatan, guna menjamin setiap rupiah dana publik dikelola sesuai regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.




