BREAKING NEWS

 


Diduga kuat Tjm P2K Alue Buloh, Mengangkangi Qanun Daerah pemilihan Keuchik, Ditelakai Dana 25 Juta. Mendesak pihak Reskrim Tindaklanjut.

CYBERKRIMINAL.COM, ACEH TIMUR - Pemilihan Geuchik Alue Buloh di Kecamatan Biren Bauyen, Kabupaten Aceh Timur, telah selesai dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 2026. Namun, dibalik kesuksesan acara tersebut, muncul dugaan kuat bahwa panitia pelaksana telah melakukan penyimpangan dana yang sangat mengejutkan!

Sumber yang tidak mau disebutkan jati dirinya mengungkapkan bahwa, dalam tiga calon Geuchik tersebut dikutip biaya per calon 4 juta 600.000 ribu rupiah, dan dibulatkan menjadi 14 juta, serta di talang dengan dana desa 11 juta, total jumlah menjadi 25 juta. diduga kuat, Uang tersebut diterima oleh pihak Tim P2K, dengan jumlah uang senilai 25 juta, untuk penyelenggaraan pemilihan Keuchik tersebut.

Ketika Media Cyberkrimal mencoba menghubungi Tim P2K lewat kontak via WhatsApp, mereka memberikan tanggapan singkat, "Maaf pak, jangan di lihat 1 hari saja, kita kerja mulai bulan 10 sampai bulan 2, hingga 4 bulan kerja dengan dana segitu.."

Pantauan Media Cyberkrimal, menyoroti tempat  (TPS) yang diselenggarakan di tempat ruangan balai pemberdayaan kesejahteraan dan keluarga, diduga tertutup. Publik pun mendesak agar pihak penyidik polres Langsa, ( Reskrim ) untuk mengungkapkan dugaan tersebut, agar keterbukaan informasi publik transparan dan akuntabilitas.

Media Cyberkrimal juga mengacu kepada, Berdasarkan aturan umum dan berbagai peraturan bupati/qanun di Aceh, Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) tidak dibenarkan mengutip uang atau memungut biaya pendaftaran dari calon keuchik, terutama untuk tujuan di luar aturan resmi atau yang bersifat pungli.

"Biaya penyelenggaraan pemilihan Keuchik serentak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), bukan dari iuran calon," tegas sumber.

Aturan pemerintah Kabupaten Aceh timur Nomor : 14 Tahun 2022 tidak mencantumkan bunyi ,  apa di  bolehkan untuk memungut biaya pendaftaran Per Calon Keuchik , hal ini jelas sudah melanggar aturan Pemerintahan khusus nya di Aceh.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) di beberapa kabupaten di Aceh telah menegaskan agar P2K tidak memungut biaya sepeser pun dari calon keuchik. Kasus Khusus: Meskipun ada isu atau praktik di beberapa tempat yang menuntut biaya tertentu, hal tersebut sering kali dikategorikan sebagai dugaan pungutan liar (pungli).

Hasil konfirmasi kepada pihak kecamatan Biren Bauyen, kabupaten Aceh Timur, terkait diduga kuat adanya pungutan biaya calon keuchik oleh tim panitia P2K, pihak kecamatan menjelaskan sebenarnya dana pemilihan itu sudah di anggarkan di dana desa.." Ungkapnya. 

Redaksi Cyberkrimal membuka ruang klarifikasi selanjutnya, terkait hal tersebut, sehingga berita ini diterbitkan kembali pada 6 Februari 2026. Apakah panitia pelaksana akan memberikan penjelasan yang memuaskan? 



Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image