BREAKING NEWS

 


Terminal Penumpang Ferry Pelabuhan Kuala Langsa Nyaris Mati Suri, LSM Desak Pemerintah Kota Bertindak

CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA, ACEH - Terminal Penumpang Ferry Pelabuhan Kuala Langsa di Kecamatan Langsa Barat kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Hasil pantauan Media Cyber Kriminal menunjukkan bahwa fasilitas pelabuhan tersebut nyaris mati suri dan tidak memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan bagi negara maupun masyarakat setempat.

Kondisi minim aktivitas di pelabuhan ini kembali menjadi sorotan setelah LSM Cakra Donya mempertanyakan penyebab lumpuhnya operasional Terminal Penumpang Ferry yang seharusnya menjadi salah satu pintu gerbang ekonomi bagi Kota Langsa.

“Kenapa Terminal Penumpang Ferry Pelabuhan Kota Langsa bisa nyaris mati suri? Ada apa dengan pengelolaannya?” ujar Helmi, perwakilan LSM Cakra Donya, saat ditemui tim Cyber Kriminal.

Pengelolaan Dinilai Tidak Optimal Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pelabuhan wajib dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) atau Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan

Namun berdasarkan temuan di lapangan, pengelolaan Pelabuhan Kuala Langsa dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut menyebabkan aktivitas pelabuhan tidak berkembang dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi ekonomi, pelayanan publik, maupun potensi investasi yang seharusnya dapat dioptimalkan.

LSM Desak Pemerintah Kota Bergerak
LSM Cakra Donya melalui Helmi mendesak Pemerintah Kota Langsa agar segera turun tangan dan melakukan langkah konkret guna mengaktifkan kembali terminal penumpang yang kini terbengkalai.

“Kami mendesak Pemerintah Kota Langsa untuk memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan pelabuhan ini. Jangan sampai potensi ekonomi daerah justru terbengkalai karena tidak adanya keseriusan dalam pengelolaan,” tegas Helmi.

Kewenangan Pemerintah Kota Ikut Dipertanyakan
Pemerintah Kota Langsa disebut memiliki peran penting dalam pengelolaan Pelabuhan Kuala Langsa. Hal ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Langsa Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur tentang pedoman pengadaan barang/jasa pada BUMD, termasuk unit usaha yang terkait dengan pengoperasian pelabuhan.

Melalui regulasi tersebut, publik berharap pemerintah daerah dapat menunjukkan komitmen nyata dalam menata kembali pengelolaan yang dianggap belum optimal.
Tim Cyber Kriminal telah mengajukan permintaan tanggapan resmi kepada Pemerintah Kota Langsa terkait persoalan ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah belum memberikan penjelasan resmi.

Pelabuhan, Sumber Ekonomi Strategis Kota Langsa Pelabuhan Kuala Langsa sesungguhnya merupakan salah satu infrastruktur vital yang dapat meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, terlebih mengingat Kota Langsa tidak memiliki sektor industri besar seperti pabrik, perusahaan skala nasional, ataupun tambang.

Dengan keterbatasan sektor pendukung ekonomi tersebut, pelabuhan menjadi salah satu aset strategis yang seharusnya dikembangkan secara maksimal untuk membuka peluang kerja, memperlancar arus barang dan penumpang, serta menarik investor.

Namun kondisi pelabuhan yang nyaris mati suri sangat disayangkan dan berpotensi menahan laju pertumbuhan ekonomi lokal.

Media Akan Terus Memantau
Tim Cyber Kriminal memastikan akan terus memantau perkembangan langkah yang diambil Pemerintah Kota Langsa terkait penanganan persoalan ini, termasuk evaluasi terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan operasional pelabuhan.

Temuan ini telah dilaporkan ke meja redaksi dan dipublikasikan pada 15 Januari 2026 sebagai bentuk komitmen untuk menyampaikan informasi akurat kepada publik.


Pewarta: Hendrik
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image