Seminar Akbar Snap Boost Diduga Melanggar Hukum Syariah dan Tidak Memiliki Izin Keramaian, Dan Mengkangi Hukum Syariat Islam
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA, ACEH - Snap Boost, sebuah perusahaan yang menawarkan investasi dengan janji keuntungan besar, diduga kuat telah melanggar hukum syariah dan tidak memiliki izin keramaian Seminar Akbar yang diselenggarakan di Hotel Harmoni, jalan A Yani, kota Langsa pada 18 Januari 2026.
Keterangan informasi yang diperoleh Media Cyber kriminal dari berbagai Member bahwa , Snap Boost menawarkan investasi dengan modal awal dengan sekecil kecilnya 500.000 Rb hingga 1.000.000 rupiah dan menjanjikan pengembalian 1.700.000 ribu rupiah dalam jangka waktu empat puluh hari, Hal ini dianggap sebagai dugaan riba, yang dilarang dalam Islam.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT melarang riba dalam Surah Al-Baqarah ayat 275-280, yang artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kena gila karena sentuhan syaitan. Hal itu karena mereka berkata: 'Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba', padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Selain itu, Seminar Akbar Snap Boost juga diduga tidak memiliki izin keramaian dari pihak polres Langsa , seperti yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Teknis Perizinan, Pengawasan, dan Tindakan Kepolisian terhadap Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya.
Ketika media Cyber kriminal melakukan konfirmasi selanjutnya kepada pihak berwenang dan meminta tanggapan terkait hal tersebut, pihak intelkam polres Langsa memberikan tanggapan, bahwa kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan ke pihak polres, mungkin bapak bisa minta tanggapan langsung ke pihak hotel dan panitia yang melaksanakan.." Ujarnya
Media ini mendesak pihak berwenang untuk melakukan panggilan kepada pihak panitia pelaksana kegiatan Seminar Akbar snap boost tersebut.
Di duga aplikasi Snap Boost yang mengklaim bisa menghasilkan uang dari memberi like atau menonton video, aplikasi ini sangat memiliki banyak tanda dugaan mencurigakan.
Tanda-tanda yang perlu diwaspadai
- Janji keuntungan tidak logis: Menjanjikan profit harian hingga 1,8% dengan tugas sederhana, padahal investasi resmi tidak bisa memberikan jaminan keuntungan tetap seperti itu tanpa risiko.
- Klaim kerja sama palsu: Mengaku bekerja sama dengan platform besar seperti Facebook, YouTube, dan TikTok, padahal platform tersebut melarang penggunaan layanan pihak ketiga untuk memanipulasi jumlah tayangan atau like.
- Permintaan deposit dan data pribadi: Meminta deposit sebelum penarikan dan verifikasi dengan KTP, yang berisiko menyebabkan kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi.
OJK juga telah berkali-kali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap aplikasi semacam ini yang berpotensi merupakan skema penipuan atau ponzi.
Media Cyber kriminal mendesak pihak berwenang diharapkan untuk mengambil tindakan tegas terhadap Snap Boost jika terbukti melanggar hukum syariah dan tidak memiliki izin keramaian.
Tim Media akan terus memantau perkembangan selanjutnya hingga menunggu klarifikasi dari pihak terkait untuk memberikan keterangan lebih jelas, dan dipertanyakan, apakah Seminar Akbar Snap Boost tersebut memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian polres Langsa, ataukah memang lupa untuk pemberitahuan kepada pihak polres Langsa.
Sehingga berita ini dilaporkan sampai kemeja Redaksi, diterbitkan pada 20 Januari 2026
Pewarta Hendrik.




