BREAKING NEWS

 


Plt Direktur RSUD Langsa Erizal, Miskin Profesional dan Diduga Alergi

CYBERKRIMINAL.COM, LANGSA, ACEH - Sikap Plt Direktur RSUD Langsa, Erizal, yang memblokir nomor WhatsApp wartawan Cyberkriminal, menuai kecaman keras. Tindakan ini dianggap tidak profesional dan melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Media Cyberkriminal menuntut agar Plt Direktur RSUD Langsa, Erizal, memberikan klarifikasi dan membuka akses informasi. "Tindakan memblokir nomor WhatsApp wartawan adalah bentuk pengingkaran terhadap hak publik atas informasi dan kebebasan pers," Ucap perwakilan Media Cyberkriminal.

Sanksi yang mungkin diberikan kepada Plt Direktur RSUD Langsa, Erizal, termasuk Sanksi Administratif, seperti teguran atau peringatan, dan Sanksi Hukum jika tindakan menghalangi tugas jurnalis melibatkan tindak pidana.

Media Cyberkriminal berharap kepada Wali Kota Langsa, Jefri Sentana S Putra, untuk menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap Plt Direktur RSUD Langsa, Erizal. "Pejabat publik harus siap menerima kritikan dan membuka diri kepada media, bukan malah memblokir," 

Tindakan Plt Direktur RSUD Langsa, Erizal, ini juga menuai sorotan tajam dari masyarakat dan organisasi media. Mereka menuntut agar Plt Direktur RSUD Langsa, Erizal, mempertanggungjawabkan tindakannya dan membuka akses informasi kepada publik.



Berita ini diterbitkan pada 10 Januari 2026 , 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image