Plt Direktur RSUD Langsa Dinilai Miskin Profesionalisme, Diduga “Alergi” Kritik dan Pers
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA, ACEH - Sikap Plt Direktur RSUD Langsa, Erizal, menuai kecaman keras. Alih-alih memberi klarifikasi atas pertanyaan jurnalistik, Erizal justru memblokir nomor WhatsApp wartawan Media Cyberkriminal. Tindakan ini dinilai tidak profesional, antikritik, dan berpotensi melanggar hukum, sekaligus mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.
Pemblokiran komunikasi terhadap jurnalis merupakan sinyal buruk bagi tata kelola rumah sakit milik publik. Praktik ini bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak pers untuk memperoleh informasi dan hak masyarakat atas transparansi penyelenggaraan layanan publik.
Perwakilan Media Cyberkriminal menegaskan, sikap Erizal adalah bentuk pengingkaran hak publik. “Memblokir nomor wartawan bukan solusi, melainkan penghalangan kerja jurnalistik. Pejabat publik wajib terbuka, bukan alergi kritik,” tegasnya.
Secara hukum dan etik, tindakan tersebut berpotensi berujung sanksi—mulai dari teguran administratif hingga konsekuensi hukum bila terbukti menghalangi tugas jurnalistik. Publik menilai, seorang pimpinan rumah sakit seharusnya mengutamakan akuntabilitas, responsif, dan profesional, bukan menutup diri dari pertanyaan yang sah.
Sorotan kini mengarah kepada Jefri Sentana S Putra, Wali Kota Langsa. Media dan masyarakat menuntut ketegasan agar memberikan sanksi proporsional serta memastikan akses informasi dibuka kembali. “Pejabat publik harus siap dikritik dan diawasi. Memblokir wartawan adalah kemunduran demokrasi,” ujar perwakilan media.
Gelombang kritik dari masyarakat dan organisasi pers pun menguat. Mereka mendesak Erizal mempertanggungjawabkan tindakannya, menghentikan praktik antipers, dan mengembalikan komitmen keterbukaan sebagaimana amanat undang-undang.




