BREAKING NEWS

 


Halangi Kerja Pers, Plt Direktur RSUD Langsa Terancam Sanksi Hukum

CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Tensi hubungan antara RSUD Langsa dan insan pers memanas. Plt Direktur RSUD Langsa, Erizal, diduga melakukan tindakan tidak profesional dengan memblokir nomor WhatsApp wartawan Cyberkriminal setelah media tersebut memberitakan tidak adanya pemasangan umbul-umbul merah putih di Puskesmas Langsa, Kecamatan Langsa Lama, pada Minggu, 3 Agustus 2025.

Tindakan pemblokiran ini dinilai bukan hanya bentuk ketidakmampuan mengelola kritik publik, tetapi juga merupakan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai pejabat publik, Erizal dinilai gagal memahami bahwa keterbukaan informasi dan komunikasi dengan media bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Media Cyberkriminal menilai langkah Plt Direktur RSUD Langsa tersebut sebagai tindakan menghalangi kerja jurnalistik. Selain mendesak Wali Kota Langsa, Jefri Sentana S. Putra, untuk memberikan teguran keras, media juga menegaskan akan melayangkan surat resmi ke Dewan Pers untuk meminta penanganan secara institusional.

Tidak berhenti di situ, Cyberkriminal juga mendorong Polres Langsa turun tangan melakukan penyelidikan. Jika ditemukan unsur pidana, maka Erizal berpotensi dijerat sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Potensi Sanksi yang Dapat Dikenakan:
Teguran keras atau peringatan resmi dari instansi terkait.
Berlaku apabila tindakan memblokir dan memutus akses informasi terbukti menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Cyberkriminal menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik di Kota Langsa.

Media mengingatkan bahwa pejabat publik tidak boleh anti kritik dan seharusnya memberikan ruang klarifikasi, bukan memutus kontak.
Hingga berita ini diterbitkan pada 12 Januari 2026, pihak RSUD Langsa maupun Pemerintah Kota Langsa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemblokiran tersebut.

Pewarta : Hendrik
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image