Sindikat Pembobol Bank Lintas Provinsi Dikawal Ketat Saat Tahap II, Kuasa Hukum Ngamuk Tuduh Ada Kongkalikong Jaksa–Penyidik
CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR, 06 Desember 2025 – Proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus kejahatan perbankan yang melibatkan pasangan suami istri Henny Adam (HA) dan Febe Marla Ginting (FMG) akhirnya selesai pada Jumat (05/12). Tahap ini dilaksanakan menjelang berakhirnya masa penahanan keduanya pada Minggu (07/12), yang bertepatan dengan hari terakhir kerja.
Penyerahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari tim kuasa hukum korban dan sejumlah aktivis sosial, menyusul dugaan "kong kalikong" antara jaksa dan penyidik yang berpotensi membuat tersangka bebas bersyarat.
PERKARA NYARIS MANDEK, KUASA HUKUM BERJIBAK HINGGA PAGI
Konferensi pers digelar oleh tim kuasa hukum korban di warung makan 17 Provinsi, Jalan Kakatua Makassar, dengan kehadiran Alfian Sampelintin, Nasrun Fahmi, Andi Salim Agung, Maria Monika Veronika Hayr, dan Ketua DPP Elang Timur Sulsel Imran SE.
Alfian Sampelintin – yang akrab disapa Pak Lawyer – mengungkapkan perjalanan menuju tahap II penuh hambatan. Ia harus berjibaku hingga pukul 04.00 Wita untuk memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). "Perkara ini sudah lama tersendat. Tadi malam belum ada P21. Kami telepon jaksa, penyidik, semua pihak terkait. Syukur alhamdulillah hari ini tahap II dan penyerahan tersangka bisa terlaksana," tegasnya.
Menurutnya, kasus ini menimbulkan keresahan publik karena mayoritas korban adalah kelompok rentan.
SINDIKAT LINTAS PROVINSI, KORBAN UTAMA LANSIA
Dalam tambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap II, kuasa hukum membeberkan bahwa HA dan FMG diduga menjadi otak kejahatan perbankan lintas provinsi. "Korban mereka ini kebanyakan orang tua, para pensiunan yang tidak berdaya. Kejahatan mereka bukan satu lokasi, tetapi sudah lintas provinsi: Makassar, Selayar, sampai Manado," ujar Maria Monika.
Modus yang digunakan antara lain pemalsuan Surat Keputusan (SK), takeover kredit fiktif, pembobolan bank, dan manipulasi berkas kredit. Selain pasangan suami istri, seorang Relationship Officer Bank BWS Makassar bernama Muhammad Yunus juga menjadi tersangka karena perannya dalam analisis dan pencairan kredit bermasalah.
DESAKAN KERAS: HINDARI OKNUM "PELACUR HUKUM"
Andi Salim Agung, salah satu kuasa hukum, memperingatkan keras aparat penegak hukum di Polrestabes, Kejaksaan Negeri, dan Polda Sulsel. "Ini kejahatan terstruktur, terorganisir, dan masif. Korbannya lansia. Jangan main-main dengan hak masyarakat. Jangan biarkan lembaga hukum tercoreng oleh oknum-oknum 'pelacur hukum'," tegasnya. Ia menyebut pengawalan ini bukan hanya tugas profesi, tetapi tanggung jawab moral.
Sementara itu, Imran SE dari Elang Timur Sulsel menegaskan bahwa ormas dan LSM akan terus mengawal kasus ini. "Ini kasus besar. Banyak berkas palsu, akta-akta yang akan kami usut sampai ke akar. Kami minta APH memberikan atensi khusus, jangan ada korban berikutnya," katanya, menambahkan bahwa masih banyak jaringan lain yang belum tersentuh hukum.
HUKUM PIDANA YANG MENUNGGU: HINGGA 20 TAHUN
Berdasarkan modus kejahatan yang digunakan, tersangka berpotensi dituntut sesuai dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan (pidana maksimal 4 tahun), Pasal 263 KUHP tentang pembobolan (pidana maksimal 9 tahun), Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat berharga/berkas resmi (pidana maksimal 12 tahun), dan Pasal 10 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pidana maksimal 20 tahun). Jika dituntut secara kumulatif, tersangka berisiko mendapatkan hukuman penjara yang lebih berat.
Dengan selesainya tahap II, publik berharap proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi, terutama mengingat kuatnya dugaan sindikat kejahatan perbankan yang merugikan banyak warga lanjut usia dan ancaman hukuman yang berat yang menunggunya.ungkapnya,
penulis : Arman
pewarta: SINARPIN
Redaksi : Arifin sulsel




