Diduga Langgar UU Pers, Oknum Reskrim Polsek Cengkareng Intimidasi dan Borgol Wartawan
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, JAKARTA - Dugaan Tindakan Intimidasi Dan Pencemaran Nama Baik Terhadap Awak Media Oleh Oknum Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cengkareng
Hal tersebut terjadi pada 29 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, berlokasi di Jalan Kapuk, Gang Sinar, Jakarta Barat.
Menurut keterangan korban, insiden bermula saat korban bersama rekan-rekannya hendak pindahan dari tempat kos. Secara tiba-tiba, warga sekitar berkumpul dalam jumlah ramai. Kerumunan tersebut dipicu oleh peristiwa kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna biru yang terjadi dua hari sebelumnya di lingkungan tersebut.
Motor tersebut diduga dicuri oleh seseorang berinisial B, yang gerak-geriknya terekam jelas oleh kamera CCTV. Namun, karena terduga pelaku diketahui kerap bersilaturahmi atau datang ke tempat kos korban, masyarakat sekitar kemudian mencurigai korban sebagai bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor.
Situasi tersebut menimbulkan kegaduhan dan tekanan psikologis terhadap korban. Dalam proses klarifikasi dan penanganan kejadian, korban yang berprofesi sebagai awak media mengaku mendapatkan perlakuan keras dan intimidatif dari oknum anggota Reskrim Polsek Cengkareng, yang dinilai tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghambat kerja jurnalistik.
Korban menilai tindakan tersebut mencederai kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa wartawan dilindungi hukum dalam menjalankan tugasnya.
Disinyalir Tim Unit reskrim saat mengajak korban dengan tangan di borgol untuk mencari keberadaan pelaku yang berinisial B pelaku pencurian motor yamaha Aerox tersebut,
Unit reskim polsek cengkareng mengatakan dengan jelas media bodrex kepada korban,Selaku Korwil Jakarta Barat. Ujar salah satu anggota Unit reskrim, ironisnya unit reskrim Sempat meminta uang di kolong fylover Cengkareng ( Ngemel ) saat dalam perjalanan ke TKP,Di dugua keras Karna minim nya uang Operasial dari Kanit Reskrim,
Sangat ironis sekali warga setempat tersebut malah memfitnah korban,sering memalak bangunan ungkap salah satu warga Gang Sinar. Jelas Korban adalah seorang jurnalis bukan preman, yang memegang erat kode etik jurnalistik
Enjel Rd Korwil Jakarta Barat Pers KPK SIGAP Dan Rizky Herdisyansah dari Pers KPK TIPIKOR merasa sangat di rugikan atas indisen tersebut Karna kami di tahan 12 jam di depan ruangan unit reskkrim polsek cengkareng,jelas kami bukan pelaku kejahatan tersebut nama baik kami sangat amat tercoreng dan mengatakan media kami bodrex
Saat di TKP Menceng Plamboyan jalan kamal raya Sempat terjadi cekcok nyaris di pukul oleh unit reskrim polsek cengkareng,karna korban terus di desak dan di intimidasi untuk mengakui dan menjastis sindikat pencurian motor tersebut dan kossan yg di duga di huni oleh Pelaku curanmor berisial B,unit reskrim terus mengintimidasi seakan memberikan lokasi yang tidak akurat,korban di borgol dan di perlakukan seperti pelaku kejahatan kriminal tersebut,
Mengacu pada Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Tim investigasi




