Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri Dalam Penanganan Kasus
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, LANGKAT — Penanganan perkara bentrokan dua organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin (2/12) memunculkan tanda tanya besar. Tiga anggota FKPPI Kecamatan Salapian kini mendekam di balik jeruji Polsek Salapian, sementara berbagai kejanggalan dalam proses hukum justru menyeret nama oknum aparat TNI dan Polri.
Dari informasi yang dihimpun, bentrokan bermula dari rangkaian peristiwa yang terkait erat dengan praktik perjudian tembak ikan yang diduga telah lama beroperasi di wilayah Salapian.
Kronologi: Oknum TNI Diduga Turut Masuk ke Barak Judi
Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Seorang pria berinisial FA—yang disebut sebagai kader Ormas GRIB Kecamatan Selesai—datang ke sebuah barak judi tembak ikan bersama beberapa rekannya. Yang mengejutkan, mereka diduga didampingi seorang oknum anggota TNI berpangkat Sertu berinisial AS.
Mereka disebut masuk secara paksa, merusak ruangan, dan mengambil monitor mesin judi sebelum meninggalkan lokasi. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI mengenai dugaan keterlibatan anggotanya dalam aktivitas di lokasi perjudian tersebut.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 06.00 WIB, bentrokan terjadi di lokasi kedua yang diduga merupakan barak judi lain milik anggota GRIB berinisial A. Di lokasi inilah FA dan kader FKPPI saling terlibat adu mulut hingga berujung kontak fisik yang menyebabkan FA mengalami luka.
Penanganan Kasus Kilat: Polsek Salapian Disorot
FA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Salapian dengan LP No. LP/B/107/XII/2025/SPKT/SALAPIAN/RES. LANGKAT/POLDA SUMUT. Tanpa menunggu waktu lama, tiga kader FKPPI berinisial AE, MAP, dan RST langsung diamankan dan ditetapkan sebagai pihak yang diproses hukum.
Kecepatan proses ini justru memunculkan kecurigaan. Kuasa hukum menilai rangkaian prosedur kriminalitas — mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka — seharusnya tidak dapat dilakukan hanya dalam hitungan jam.
Sorotan ke Oknum Polri: Hak Tersangka Diduga Dikesampingkan
Kuasa hukum dari LBH Sehati Kita Peduli menyebut terdapat dugaan pembiaran terhadap prosedur hukum yang seharusnya menjadi standar di kepolisian.
1. Penetapan tersangka diduga terlalu cepat
Mereka mempertanyakan bagaimana gelar perkara, pengumpulan bukti, hingga penetapan tersangka dapat dilakukan pada hari yang sama. Hal ini menguatkan dugaan adanya keputusan yang terburu-buru dan tidak objektif.
2. Pemeriksaan tanpa pendampingan pengacara
AE disebut diperiksa tanpa kehadiran penasihat hukum, sebuah tindakan yang melanggar KUHAP dan UU Bantuan Hukum. Jika terbukti, maka BAP terancam tidak sah.
3. Penggeledahan rumah ketua FKPPI diduga tanpa surat perintah
Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi mendatangi rumah Ketua FKPPI Rayon Salapian, EPB alias B, dan memeriksa area rumah tanpa menunjukkan surat perintah atau menghadirkan saksi setempat.
Jika benar, tindakan ini jelas bertentangan dengan prosedur KUHAP tentang penggeledahan.
Dugaan Permainan di Lapangan: Setoran Barak Judi dan Narkoba
Sumber masyarakat menyebut aktivitas perjudian tembak ikan serta peredaran narkoba telah lama marak di Kecamatan Salapian. Bahkan, ada warga yang mengaku memberikan setoran mingguan kepada oknum aparat demi kelancaran operasional perjudian.
Informasi ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan struktural yang melibatkan oknum penegak hukum — baik dari unsur Polri maupun TNI — dalam aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
Kuasa Hukum: “Kami Akan Bongkar Semua”
LBH Sehati Kita Peduli menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan, mulai dari:
1. pengajuan keberatan atas penetapan tersangka,
2. permintaan gelar perkara ulang,
3. hingga pengajuan praperadilan jika diperlukan.
“Kami tidak hanya membela klien, tapi ingin membongkar fakta yang sesungguhnya. Jika ada oknum aparat yang ikut bermain, itu juga harus diungkap,” tegas kuasa hukum.
Menunggu Sikap Resmi TNI dan Polri
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Salapian, Polres Langkat, serta pihak TNI belum memberikan keterangan resmi terkait:
1. dugaan keterlibatan oknum Sertu AS,
2. dugaan setoran barak judi,
3. dan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara FKPPI.
Publik kini menunggu langkah tegas institusi TNI dan Polri untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum tetap berjalan objektif, profesional, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.




