BREAKING NEWS

 


Wisma Ilegal Diduga Jadi Kedok Prostitusi di Daya, PUKAT Sulsel Desak Pemkot Makassar Bertindak Tegas

CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR, Minggu 30 November 2025 — Dugaan praktik prostitusi terselubung di sejumlah wisma di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, memicu desakan dari lembaga antikorupsi. Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan meminta Pemerintah Kota Makassar, khususnya aparat kelurahan dan kecamatan, segera mengambil tindakan tegas terhadap lokasi yang disinyalir hanya memakai label wisma sebagai kedok, tetapi beroperasi sebagai tempat transaksi seks komersial yang difasilitasi lewat aplikasi pesan instan.

Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, menilai pemerintah tidak boleh membiarkan ruang abu-abu yang membuka celah bagi praktik prostitusi liar di pemukiman. Ia menyebut keberadaan wisma yang beroperasi tanpa izin atau menyalahgunakan izin sebagai bentuk pembiaran yang bertentangan dengan regulasi ketertiban umum.

“Pemerintah Kelurahan Daya dan Kecamatan Biringkanaya wajib turun tangan. Kalau ada wisma tanpa izin atau izinnya diselewengkan menjadi tempat prostitusi terselubung, itu pelanggaran serius. Jangan sampai ruang-ruang gelap seperti ini jadi tempat subur praktik ilegal,” ujar Farid Mamma.

Farid menekankan bahwa kewajiban pemerintah daerah sudah jelas diatur dalam Perda tentang Ketertiban Umum, UU Nomor 23 Tahun 2014, serta ketentuan perizinan berbasis risiko (OSS-RBA). Wisma yang beroperasi tanpa izin dapat langsung dihentikan, disegel, hingga diproses tipiring. Sementara bila terdapat indikasi prostitusi, aparat dapat berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak unsur pidananya.

Ia menyoroti dugaan praktik prostitusi yang melibatkan perempuan muda yang menawarkan jasa seksual melalui aplikasi berlogo hijau diduga MeChat dan kemudian menggunakan wisma di kawasan Daya sebagai lokasi pertemuan. Pola ini, kata dia, sudah menjadi tren di sejumlah kota besar dan membutuhkan respons cepat pemerintah daerah.

“Ini bukan sekadar pelanggaran izin. Ini masalah sosial dan keamanan. Pemerintah harus melakukan pendataan, pemeriksaan izin, lalu menutup dan menindak tegas jika terbukti. Jangan sampai masyarakat menanggung dampaknya,” kata Farid.

PUKAT Sulsel juga mendorong Pemkot Makassar memperketat pengawasan, terutama terhadap bangunan yang beroperasi sebagai wisma di kawasan permukiman. Farid menilai praktik penyalahgunaan fungsi bangunan berpotensi memicu kejahatan lain seperti perdagangan orang, eksploitasi seksual, hingga pencucian uang skala kecil.

Ia menegaskan, pembiaran terhadap wisma ilegal dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Kami mendesak Wali Kota, Camat Biringkanaya, hingga Lurah Daya untuk segera melakukan koordinasi penertiban. Negara harus hadir. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak,” ujar Farid.

PUKAT Sulsel menegaskan siap memberikan dukungan advokasi kebijakan untuk memperkuat tata kelola perizinan dan pengawasan usaha akomodasi skala kecil di Makassar. Menurut Farid, penertiban wisma ilegal di Daya akan menjadi preseden penting bagi upaya menjaga keamanan dan ketertiban di kota ini.



Hdr
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image