Kelola Tambang Emas Ilegal Rendi/Wawan Tabrak Pasal 158 UU Minerba, Diduga Di Back-Up Kades/APH
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, PESAWARAN, LAMPUNG - Praktek pertambangan emas ilegal disinyalir milik kedua kakak beradik berinisial Rendi dan Wawan didusun Simpang pelalangan Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung
Rabu, 7/11/2025.
Gemuruh 28 mesin gelundungan menggelegar saling bersahutan seakan mau memecahkan gendang telinga, mengisyaratkan akan datangnya malapetaka bencana besar 20 Tahun mendatang, hal tersebut dampak dari pengelolaan tambang emas ilegal yang memakai bahan-bahan berbahaya dan beracun, dampak zat kimia berbahaya yang berlebihan seperti ( B3 ), merkuri ( Air Raksa ), sianida berfungsi memisahkan emas dari bebatuan tambang yang disebut ( Beban ). Mirisnya lagi limbah-limbah beracun dari sisa-sisa proses pertambangan yang mengandung logam-logam berat dengan sengaja dibuang sembarangan dibiarkan meresap kedalam tanah serta mencemari ekosistem lingkungan dan sumber mata air warga.
Hasil investigasi singkat awak media dilokasi pertambangan ilegal, amat miris praktek pertambangan sengaja beroperasi dibelakang halaman rumah tepatnya ditengah-tengah kawasan permukiman padat penduduk.
Miris menyayat sembilu, jika pertambangan emas tidak mengantongi izin ( ilegal ) proses pengolahannya pembiaran mengkonsumsi bahan-bahan zat kimia berbahaya berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem, terlebih lagi terindikasi adanya pembiaran dari pihak Instansi Pemerintahan Desa, beberapa narasumber yang meminta Identitasnya dirahasiakan menuturkan, bahwasanya ada biaya ( Uang ) kordinasi keamanan kepada Oknum Institusi Polda Lampung, Polres Pesawaran, Polsek Kedondong hingga ke koranil, hal ini jelas terindikasi masalah yang besar, konsekwensi pertambangan emas ilegal jelas berdampak buruk terhadap ekosistem lingkungan hidup serta berpotensi kerugian bagi negara, "Penambang-penambang emas liar tidak mengantongi izin selain berpotensi merusak alam serta menyebabkan kerugian bagi negara, karena tidak ada pajak yang dibayarkan baik oleh perusahaan ataupun individu pelaku penambang liar.
Masyarakat dikecamatan kedondong menyerukan agar pihak Institusi Polda Lampung, Polres Pesawaran, khususnya Ditreskrimumsus Polda Lampung segera bertindak tegas, turun tangan mengambil langkah tegas. Mengingat ini Urgent agar tidak ada lagi pembiaran pengrusakan ekosistem hutan yang lebih parah, serta guna pembuktian bahwa tidak ada lagi indikasi pembiaran terkait setoran bulanan dugaan keterlibatan oknum institusi penegak hukum diwilayah hukum kabupaten Pesawaran yang disebutkan oleh beberapa penambang.
(RM)




