Gubernur Sulsel Tegas: Moratorium THM Berlaku, Namun Penjualan Alkohol Diduga Masih Marak
0 menit baca
CYBERKRINAL.COM, MAKASSAR — Kebijakan tegas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan publik setelah Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, memastikan tidak akan menerbitkan izin baru bagi usaha bar, diskotek, serta kelab malam atau tempat hiburan malam (THM) di wilayah Sulsel. Langkah ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 714/V/Tahun 2025 tentang Moratorium Perizinan Berusaha dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bar, Diskotik, dan Club Malam di Sulsel.
Kebijakan tersebut dipertegas oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel, Asrul Sani, yang menyatakan bahwa SK moratorium telah resmi ditandatangani Gubernur pada 26 Mei 2025. Dengan berlakunya moratorium ini, seluruh permohonan izin usaha baru untuk kategori bar, diskotek, dan kelab malam otomatis ditolak.
“SK moratorium itu ditandatangani sejak 26 Mei 2025. Jadi intinya moratorium ini tidak ada lagi penerbitan izin untuk usaha bar, diskotik, dan kelab malam,” tegas Asrul Sani kepada Herald Sulsel, Senin, 2 Juni 2025.
Meski demikian, di tengah pemberlakuan moratorium tersebut, sejumlah keluhan masyarakat mencuat terkait dugaan adanya tempat hiburan yang tetap beroperasi dan menjual minuman beralkohol secara bebas, termasuk salah satu yang disebut-sebut adalah Helen’s. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta komitmen penerapan aturan moratorium di lapangan.
Publik berharap pemerintah daerah dan aparat terkait memperketat pengawasan, memastikan tidak ada celah bagi pelanggaran yang dapat mencederai kebijakan Gubernur Sulsel sekaligus menjaga ketertiban sosial serta keamanan masyarakat.
Baramakassar




