Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Samboja: Aparat Seolah Tutup Mata?
CYBERKRIMINAL.COM, KALTIM–IKN NUSANTARA - Isu dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi di kawasan Kuala Samboja, Kutai Kartanegara, kembali mengemuka dan memicu pertanyaan tajam dari publik: mengapa aparat penegak hukum belum bertindak tegas?
Aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan SMK Ponegoro RT 09/15 diduga masih berlangsung hingga kini. Pantauan lapangan menunjukkan adanya kendaraan dump truck dan pickup yang keluar-masuk setiap hari, membongkar solar subsidi tanpa hambatan. Ironisnya, lokasi ini hanya berjarak beberapa kilometer dari kantor aparat keamanan setempat. Dugaan pun mencuat bahwa ada oknum yang “melindungi” kegiatan ilegal tersebut.
“Kalau dibiarkan, ini bukan lagi pelanggaran kecil, tapi jaringan bisnis gelap yang merugikan negara miliaran rupiah tiap bulan,” ujar seorang sumber lapangan yang enggan disebut namanya, Selasa (28/10/2025). Warga sekitar juga mengaku aktivitas itu sudah berlangsung berbulan-bulan tanpa ada tindakan, meski laporan masyarakat terus disampaikan.
Pertanyaan serius pun muncul: apakah Polsek Kuala Samboja benar-benar tidak mengetahui kegiatan ini, atau sengaja membiarkan karena adanya kepentingan tertentu? Padahal, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 memberi wewenang penuh bagi penyidik untuk segera menindak aktivitas ekonomi ilegal yang meresahkan masyarakat. “Kalau aktivitas sebesar itu bisa lolos dari pantauan, publik pantas curiga: ada apa di balik diamnya aparat?” tegas Yanto, pemerhati kebijakan publik di Kukar.
Investigasi lanjutan menunjukkan dugaan bahwa solar subsidi hasil “pengetapan” dari beberapa SPBU disalurkan ke sejumlah gudang kecil di Samboja dan sekitarnya, lalu dijual ke perusahaan tambang, alat berat, dan transportasi industri. Praktik ini jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Masyarakat kini menanti langkah tegas Kapolda Kaltim dan Kapolres Kukar. Jika aparat terus diam, bukan hanya kepercayaan publik yang runtuh, tetapi juga citra penegakan hukum di Kaltim. BBM bersubsidi adalah hak rakyat kecil—bukan komoditas bagi mafia energi yang bermain di balik bayang-bayang hukum.




