7 Hari Bekerja Proyek Irigasi Tidak Memasang Papan Plang Di Duga Kuat Sarat Korupsi
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, PESAWARAN - Proyek perbaikan irigasi di Desa pesawaran indah kecamatan way ratai kabupaten pesawaran diduga tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)25/11/2011.
pasal nya itu,anggaran dari pemerintah dan peraturan presiden(Perpres)nmor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nmor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa,
Bentuk ketidak patuhan tersebut yakni tidak adanya papan proyek sehingga masyarakat tidak tau asal muasal pembangunan irigasi tersebut.
Tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar, pasalnya proyek tersebut dibiayai oleh siapa dan anggaran dari mana. Apakah APBD atau APBN.
Kewajiban memasang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dengan benar sebagai mana mestinya.
Papan nama proyek tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Tidak dicantum kan nya nilai atau biaya pada plang papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Warsito salah satu pekerja sebagai mandor tukang proyek irigasi tersebut menjelaskan kepada awak media cyberkriminal.,saya hanya pekerja masalah papan plang proyek masih di buat kan,dan tugas saya hanya mandor,kalau bos pemborong atau yang mendapat kan tender bapak Sadio orang bandar jaya lampung tengah terang nya,
Menyoroti permasalahan tersebut bustromi salah satu ketua LSM MAJAS(maju adil jagat aman sentosa, pesawaran, angkat bicara, “Jika hal ini memang dilakukan oleh pelaksana maupun pengawas tanpa memasang papan plang/ volume pekerjaan dan biaya yang dianggarkan sehingga terkesan misterius,” ujarnya.
Papan nama Dengan tidak mencantumkan Nominal Anggaran atau biaya yang menjelaskan secara terbuka mengenai data pekerjaan proyek dimaksud, mengesankan proyek tidak dilakukan secara terbuka, melainkan tertutup sehingga masyarakat merasa kesulitan untuk melakukan proses pengawasan di lapangan.
Seharusnya, papan nama itu menjelaskan secara rinci besaran anggaran, volume pekerjaan termasuk sumber dana dari mana tutur oknum LSM tersebut.
lanjut,terpantau jelas dilapangan tidak ada nya papan plang dan jauh dari pengawasan dari pihak instansi atau dinas yang terkait,seperti PPK/PPATK,dari sini jelas ada duga,an kuat syarat korupsi melihat dari lemah nya pengawasan,gimana semau nya pihak pekerja dan pemborong,tanpa ada nya pengawan tendas nya ketua majas.
LSM majas akan mengawal pekerjaan tersebut dan akan melaporkan ke dinas pekerjaan umum dan inspektorat dan Kejari pesawaran tutup.
(RM).




