BREAKING NEWS

 


Tambang Pasir Ilegal di Gunung Habang: Alam Dikeruk, Hukum Dilanggar, Warga Resah!

CYBERKRIMINAL.COM, KUTAI KARTANEGARA, KALIMANTAN TIMUR, 8 Oktober 2025 - Aroma busuk penjarahan sumber daya alam kembali tercium di wilayah Gunung Habang, Kelurahan Tanjung Sembilang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Aktivitas penambangan pasir atau Galian C yang diduga ilegal tanpa izin dari dinas terkait kini menuai sorotan tajam publik.

Dari hasil investigasi di lapangan, aktivitas pengerukan pasir dilakukan secara terbuka menggunakan alat berat ekskavator, sementara material diangkut dengan deretan dump truck yang lalu-lalang tanpa penutup terpal—menyemburkan debu tebal ke udara, mencemari lingkungan dan merusak jalan warga. Ironisnya, kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum ini terus berlangsung tanpa hambatan, seolah tak tersentuh aparat.

Warga sekitar pun mulai gerah. Mereka mengaku resah dan terancam, bukan hanya karena kerusakan jalan dan polusi udara, tapi juga ancaman kesehatan anak-anak akibat debu pasir yang beterbangan setiap hari.

"Kami khawatir jalan kampung ini rusak parah dan debunya luar biasa. Anak-anak sering batuk karena debu truk-truk itu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Dugaan kuat, pelaku penambangan merupakan oknum lokal berinisial ARL, yang beroperasi tanpa izin lingkungan dan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Berdasarkan pantauan dan laporan warga, kegiatan ilegal ini telah berjalan sejak awal bulan Oktober dan terus berlanjut hingga kini.

Truk-truk pengangkut pasir melintas di jalan poros padat penduduk, jalur yang sejatinya tidak diperuntukkan untuk kendaraan berat. Akibatnya, aspal terkelupas, lumpur berserakan, dan lalu lintas warga terganggu. Kondisi ini memperparah keresahan masyarakat yang merasa lingkungan mereka dijadikan korban kerakusan segelintir pihak.
Secara hukum, tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 disebutkan:

"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, Pasal 160 dan 161 menegaskan sanksi tambahan bagi siapa pun yang memperjualbelikan hasil tambang tanpa legalitas resmi.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait. Aktivitas tambang ilegal itu masih terus berlangsung di wilayah Handil 9, Gunung Habang, Kelurahan Tanjung Sembilang, dengan volume pengangkutan pasir yang sangat besar setiap harinya.

Masyarakat kini menuntut pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk turun tangan secepatnya. Jika dibiarkan, penambangan tanpa izin ini bukan hanya akan menghancurkan lingkungan dan infrastruktur, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah kaya sumber daya ini.

“Jangan tunggu bencana datang baru bergerak. Alam sedang diperkosa di depan mata, dan hukum seolah buta,” tegas seorang tokoh masyarakat Samboja dengan nada geram.

Kini bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Apakah mereka berani menindak tegas tambang ilegal ini, atau justru memilih bungkam di tengah gemuruh suara rakyat?


(**)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image