BREAKING NEWS

 


Sindikat Membuka Tabir, Penyimpangan Kasus 2021 Baru Terbuka Lebar di2025

CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR, 22 Oktober 2025 — Aroma pelanggaran etik kembali menyeruak di tubuh Polri. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Polrestabes Makassar pada Rabu (22/10/2025) menguak fakta mengejutkan: penyidik Polsek Tamalate, Marsuki, resmi dinyatakan bersalah melanggar kode etik profesi Polri.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Makassar ini berlangsung selama empat jam, sejak pukul 11.00 hingga 15.30 WITA. Dalam forum tertutup namun penuh tensi itu, majelis etik menyimpulkan bahwa Marsuki telah melakukan tindakan tidak profesional dalam menangani perkara hukum yang seharusnya dijalankan berdasarkan asas keadilan dan integritas aparat penegak hukum.

Kasus yang menyeret nama Marsuki berawal dari laporan dugaan pencurian dan pengrusakan yang terjadi pada tahun 2021 di atas sebidang tanah yang telah lama dikuasai pihak pelapor. Dalam proses penyidikan, Iskandar Evendi yang saat itu bertugas sebagai Panit di Tahun 2021 memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, dua tahun kemudian, tepatnya pada 2023, situasi berbalik. Pelapor justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 58 hari di Rumah Tahanan Tahti, tanpa dasar hukum yang dinilai kuat.

Sindikat teriorgesir masing masing punya peranan Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang etik menunjukkan adanya penyimpangan prosedural dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara tersebut. “Putusan ini adalah bentuk komitmen institusi Polri untuk menegakkan profesionalisme dan disiplin internal tanpa pandang bulu,” ujar salah satu sumber internal Polrestabes Makassar yang enggan disebut namanya.

Majelis etik menyatakan Marsuki terbukti melanggar nilai-nilai disiplin, integritas, dan kejujuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polrestabes Makassar terkait sanksi administratif atau penempatan khusus yang akan dijatuhkan kepada penyidik tersebut. Namun, sumber lain di lingkungan kepolisian mengungkapkan bahwa Propam Polda Sulsel kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan dua perwira lain yang diduga menjadi otak di balik penyimpangan proses hukum dalam perkara ini.

Kasus ini menjadi cermin bahwa pembersihan internal Polri belum usai. Sidang etik di Makassar bukan hanya soal pelanggaran individu, melainkan alarm bagi seluruh aparat penegak hukum bahwa keadilan tidak boleh disandera oleh kekuasaan.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image