BREAKING NEWS

 


Polda Kaltim dan Polres Kukar Diminta Tangkap Pengumpul Solar Subsidi di Kuala Samboja

CYBERKRIMINAL.COM, SAMBOJA, 21 Oktober 2025 - Praktik gelap penimbunan dan perdagangan BBM bersubsidi jenis solar kian menjadi-jadi di wilayah Kuala Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum ini berlangsung terang-terangan di sebuah gudang di Jalan SMK Ponegoro, RT 09 Kelurahan Kuala Samboja, tanpa rasa takut sedikit pun terhadap aparat penegak hukum.

Informasi awal diperoleh dari warga setempat yang enggan disebut namanya. Berdasarkan laporan tersebut, awak media yang berada di lokasi menemukan aktivitas mencurigakan berupa pembongkaran solar subsidi dalam jumlah besar. Beragam kendaraan — mulai dari Kijang, Panther, hingga dump truck — silih berganti menurunkan drum-drum berisi BBM ke dalam gudang.

Ironisnya, aktivitas ilegal ini dilakukan terbuka di siang bolong, seolah menantang hukum. Saat dikonfirmasi, pihak kelurahan mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan apa pun terkait kegiatan tersebut. Dugaan kuat, para pelaku melakukan penimbunan dan pengangkutan solar subsidi untuk dijual kembali kepada pihak tertentu, termasuk kemungkinan ke jaringan pertambangan.

"Aktivitas ini jelas-jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat luas. Kami meminta Polda Kaltim, Polres Kukar, dan Polsek Kuala Samboja bertindak tegas dan segera menangkap para pelaku,” tegas salah satu jurnalis yang memantau langsung di lapangan.

Aktivitas ilegal ini diduga melibatkan jaringan pengetap dan oknum petugas SPBU yang sengaja menyalurkan BBM bersubsidi ke tangan pengepul. Jika benar terbukti, maka mereka dapat dijerat Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.

Selain itu, pelaku pengangkutan dan penyimpanan tanpa izin juga dapat dijerat dengan:

Pasal 53 huruf b dan d UU 22/2001, dengan ancaman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar,

serta Pasal 56 KUHP bagi pihak yang sengaja memberi bantuan atau sarana terjadinya kejahatan.

Tak berhenti di situ, SPBU yang terlibat dalam praktik kongkalikong distribusi BBM subsidi juga harus diseret ke meja hijau. Jika terbukti melakukan penjualan di luar ketentuan, maka mereka dapat dikenakan sanksi pidana dan pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Maraknya penimbunan BBM bersubsidi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan keadilan sosial. Akibat ulah segelintir pelaku, pengendara umum dan masyarakat kecil sering kesulitan mendapatkan solar di SPBU resmi, terutama di kawasan poros Handil 2, Balikpapan.

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menanti tindakan nyata dari Polda Kaltim, Polres Kukar, dan Polsek Kuala Samboja untuk membongkar tuntas jaringan mafia solar yang kian berani bermain di ruang terang.

Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh aroma uang kotor dari solar bersubsidi.
Siapa pun yang terlibat dari pengepul hingga oknum SPBU harus ditangkap, diperiksa, dan diadili tanpa pandang bulu.



(**)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image