BREAKING NEWS

 


Penegakan Hukum Dipertanyakan, Polda Sulsel Dinilai Tak Tegas Tangani Tersangka Aswin Yanuar

CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR - Mulyadi, pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana miliaran rupiah, mendesak Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Selatan untuk segera menahan Aswin Yanuar, CEO PT Maswindo Bumi Mas. Ia menilai penanganan perkara yang dilaporkannya sejak Januari 2023 itu berjalan lamban dan tidak konsisten.

Laporan Mulyadi teregister dengan nomor STTLP/B/55/I/2023/SPKT/POLDA SULSEL. Kasus tersebut melibatkan dua terlapor, yakni Aswin Yanuar dan Hidayat. Namun, hingga kini, hanya Hidayat yang telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 8 Oktober 2025, sementara proses hukum terhadap Aswin Yanuar dinilai masih mandek di tahap penyidikan.

“Laporan saya sudah hampir tiga tahun di Polda Sulsel, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan terhadap terlapor Aswin Yanuar,” ujar Mulyadi saat ditemui di salah satu warkop di Jalan Veteran, Makassar, Kamis (23/10/2025).

Menurut Mulyadi, Aswin Yanuar telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/95/VII/RES.1.11./2025/Krimum tertanggal 8 Juli 2025. Meski demikian, penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Pada bulan September 2025, Aswin yang sudah berstatus tersangka memang memenuhi panggilan kedua penyidik. Tapi anehnya, tidak dilakukan penahanan. Padahal dari awal, ia tidak kooperatif dan sempat mangkir dari panggilan pertama,” tambahnya.

Mulyadi juga mengungkapkan adanya penawaran perdamaian dari pihak Aswin Yanuar melalui kuasa hukumnya berupa penyerahan sebuah rumah di Surabaya. Namun, tawaran itu ia tolak karena sertifikat rumah tersebut bukan atas nama Aswin Yanuar dan nilainya dinilai tidak sepadan dengan kerugian yang dialaminya.

Pelapor menilai penegakan hukum dalam kasus ini terkesan tebang pilih. Ia menduga adanya perlakuan khusus terhadap Aswin Yanuar yang disebutnya sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Selain itu, Mulyadi juga menyoroti seringnya pergantian kepala unit (Kanit) yang menangani kasusnya. Sejak laporan pertama kali dibuat, kasus ini telah berpindah tangan hingga empat kali, dan kini ditangani oleh AKP Firman selaku Kanit keempat Unit III Ditkrimum Polda Sulsel.

“Saya merasa dirugikan sebagai korban. Proses hukum berjalan terlalu lama dan tidak transparan. Saya berharap Kapolda Sulsel turun tangan langsung agar perkara ini tidak terus diperlambat,” tegas Mulyadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Unit III Ditkrimum Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Upaya konfirmasi melalui panggilan dan pesan WhatsApp kepada Kanit AKP Firman tidak merespon”. (*)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image