Gerak Cepat Kapolres Kukar: Tak Sampai 24 Jam Setelah Sorotan Media, Tambang Pasir Ilegal Digulung!
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, KUTAI KARTANEGARA, KALIMANTAN TIMUR – CYBERKRIMINAL.COM –
Belum genap 24 jam setelah pemberitaan tajam media Cyberkriminal.com tentang maraknya tambang pasir ilegal di wilayah Gunung Habang, Kelurahan Tanjung Sembilang, Kecamatan Samboja, akhirnya aparat bergerak cepat. Di bawah komando Kapolres Kutai Kartanegara, jajaran kepolisian langsung melakukan penyergapan dan berhasil meringkus para pelaku tambang ilegal yang selama ini menjarah kekayaan alam tanpa izin.
Aksi cepat ini menjadi bukti bahwa sorotan media bukan sekadar tulisan di atas layar, tetapi peluru tajam yang mampu menggugah aparat dari tidur panjangnya.
Sebelumnya, hasil investigasi media menunjukkan betapa brutalnya aktivitas penambangan pasir di kawasan tersebut. Alat berat ekskavator menggali tanah tanpa henti, sementara puluhan dump truck lalu-lalang tanpa penutup terpal, menyemburkan debu pekat dan meninggalkan jejak kehancuran di jalan warga. Lingkungan porak poranda, udara sesak, dan anak-anak terpapar polusi setiap hari — semua terjadi di depan mata.
“Ironi ini seperti drama hukum tanpa aktor keadilan. Tambang ilegal berjalan bebas, tapi hukum diam membisu,” ungkap seorang warga dengan nada getir sebelum akhirnya aparat turun tangan.
Dugaan kuat mengarah pada seorang oknum berinisial ARL, pelaku lokal yang beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin lingkungan. Aktivitasnya disebut telah berlangsung sejak awal Oktober 2025, menelan kerusakan infrastruktur dan menimbulkan keresahan sosial yang meluas.
Namun kini, setelah tekanan publik dan publikasi tajam dari media, situasi berbalik. Tim kepolisian berhasil mengamankan sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut pasir, serta memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat dalam operasi ilegal tersebut.
Langkah cepat Kapolres Kutai Kartanegara ini menuai apresiasi dari masyarakat. “Inilah yang kami harapkan. Hukum harus tajam ke atas, bukan hanya ke bawah. Jangan biarkan kerakusan segelintir orang mengorbankan masa depan anak cucu,” tegas seorang tokoh masyarakat Samboja.
Sebagai catatan, kegiatan tambang ilegal tersebut jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kini, publik menanti langkah lanjutan — apakah penegakan hukum akan berhenti di permukaan, atau benar-benar menembus akar perizinan yang selama ini menjadi sarang permainan gelap.
Sorotan tajam media, suara rakyat, dan tindakan cepat kepolisian hari ini menjadi bukti nyata bahwa kebenaran masih punya daya ledak, asal ada keberanian untuk menyalakannya.
(**)




