BREAKING NEWS

 


Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Samboja, Aparat Seolah Tutup Mata Ada Apa?


CYBERKRIMINAL.COM, KALTIM - IKN ibu kota Nusantara Setelah laporan dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi di wilayah Kuala Samboja, Kutai Kartanegara, mencuat ke publik, muncul gelombang pertanyaan tajam dari masyarakat: apa yang membuat aparat penegak hukum belum juga bertindak tegas?

aktivitas mencurigakan di gudang pembongkaran solar subsidi di kawasan Jalan SMK Ponegoro RT 09/15 disebut masih terus berlangsung. Bahkan, pantauan terbaru menunjukkan adanya pergerakan kendaraan damtruk dan mobil panter kijang pickup yang keluar-masuk setiap hari ke gudang pengumpul membongkar solar subsidi. 

Ironisnya, lokasi tersebut tidak jauh dari pemukiman warga dan berjarak hanya beberapa kilometer dari kantor aparat keamanan setempat. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada oknum yang “menjaga” atau melindungi kegiatan ilegal tersebut.
“Kalau dibiarkan terus, ini sudah bukan lagi soal pelanggaran kecil, tapi jaringan bisnis gelap yang merugikan negara milyaran rupiah tiap bulannya,” ujar salah satu sumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (28/10/2025).

Sumber lain yang merupakan warga sekitar menyebut, aktivitas bongkar muat solar bersubsidi sudah berlangsung beberapa bulan tanpa pernah ada razia. Tidak terlihat adanya patroli rutin atau penyegelan lokasi meski laporan masyarakat terus disampaikan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pihak Polsek Kuala Samboja tidak mengetahui, atau justru sengaja membiarkan karena adanya “kepentingan”?

Padahal, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana secara tegas memberi kewenangan kepada penyidik untuk bertindak cepat terhadap aktivitas yang menimbulkan keresahan dan dugaan tindak pidana ekonomi.

“Kalau aktivitas sebesar itu bisa luput dari pantauan aparat, maka kita pantas bertanya: ada apa di balik diamnya penegak hukum?” tegas Yanto, pemerhati kebijakan publik di Kukar.

Dari hasil investigasi lanjutan, dugaan menguat bahwa BBM subsidi hasil “pengetapan” dari beberapa SPBU tidak hanya disimpan di satu titik, tetapi disalurkan ke sejumlah gudang kecil di Samboja dan sekitarnya. Dari sana, solar diduga dijual kembali ke perusahaan tambang, alat berat, dan transportasi industri.

Praktik seperti ini jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Namun lebih dari sekadar pelanggaran hukum, kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan berlapis mulai dari Pertamina, SPBU, hingga aparat wilayah.

 “Penegakan hukum terhadap pelaku di lapangan tidak akan berarti kalau jaringan di atasnya tetap aman. Kita ingin Kapolda Kaltim membentuk tim khusus yang turun langsung, bukan hanya perintah di atas kertas,” desak seorang aktivis lingkungan energi setempat.


Publik kini menunggu sikap nyata dari Kapolda Kaltim dan Kapolres Kukar. Apakah mereka akan menunjukkan ketegasan dalam menindak mafia solar bersubsidi, atau justru membiarkan persoalan ini tenggelam seiring waktu seperti banyak kasus serupa sebelumnya?

Kegiatan ilegal yang dibiarkan di tengah pemukiman jelas mencoreng citra aparat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Apalagi, BBM subsidi adalah hak rakyat kecil, bukan untuk kepentingan bisnis gelap segelintir orang.

Masyarakat berharap pemberitaan ini tidak berhenti di meja redaksi, melainkan menjadi pemicu tindakan nyata aparat penegak hukum dalam membersihkan praktik kotor yang merugikan keuangan negara dan menindas hak publik.


(**)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image