Bendera Merah Putih di Tugu Jenderal Sudirman Langsa Kusam dan Robek di Tengah Perayaan Kemerdekaan
Kondisi bendera yang rusak ini menimbulkan sorotan tajam terhadap pengawasan dan perawatan simbol negara oleh pemerintah setempat. Padahal, menjelang perayaan kemerdekaan, Pemerintah Kota Langsa telah menghimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk mengibarkan bendera dalam kondisi baik dan layak selama 1–31 Agustus 2025.
Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, pengibaran bendera dalam kondisi rusak termasuk pelanggaran hukum, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kota Langsa terkait kondisi bendera yang memalukan ini. Media ini akan terus melakukan pemantauan serta meminta pertanggungjawaban pihak terkait atas kelalaian yang mencederai simbol negara di tengah peringatan hari kemerdekaan.
Pewarta: Hendrik – Kaperwil Aceh