BREAKING NEWS

 


Tiga PNS Pemko Langsa Terciduk Keluar Jam Kerja

CYBERKRIMINAL.COM, LANGSA PROVINSI ACEH - Media ini melakukan pantauan pada Senin, 14 Juli 2025, dan menemukan bahwa ke tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa terkesan tidak mematuhi aturan jam kerja.



Diduga, ketiga PNS atau ASN tersebut, terkesan sedang ngopi di sebuah kafe di Gampong Meurandeh Daya, Kecamatan Langsa Lama, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.15 WIB. Berdasarkan pantauan media ini , tiga di antaranya adalah pegawai Kantor Camat Langsa Lama, dan amatan ini merujuk bahwa pegawai tersebut lupa dengan tanggungjawab nya dan selaku pegawai Negeri sipil. 


Amatan ini menilai bahwa diduga lemahnya pengawasan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di bawah naungannya. Hal ini dapat menyebabkan kurangnya kedisiplinan kerja di kalangan PNS dan tidak adanya rasa kekhawatiran terhadap aturan dan larangan bagi PNS di tubuh Pegawai Negeri Sipil.



Dugaan ini diperkuat dengan temuan bahwa beberapa PNS Pemko Langsa terlihat keluar dari jam dinas dengan suka hatinya, tanpa rasa takut akan sanksi atau konsekuensi. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan disiplin di lingkungan Pemko Langsa masih perlu ditingkatkan.



Pengawasan dan kedisiplinan yang efektif sangat penting untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme PNS. Dengan demikian, PNS dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.



Media ini meminta kepada Walikota Langsa, Jefri Sentana S Putra, SE, untuk melakukan teguran kepada PNS atau ASN yang bekerja di bawah naungan Pemko Langsa yang tidak mematuhi aturan jam kerja. Dengan demikian, diharapkan PNS atau ASN dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan profesional dan akuntabel.


PNS yang keluar pada jam kerja tanpa izin dapat dikenakan sanksi berdasarkan aturan dan UU yang berlaku, antara lain:

1. *PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS*: Peraturan pemerintah ini mengatur tentang disiplin PNS, termasuk larangan-larangan dan sanksi-sanksi yang dapat dikenakan.
2. *UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara*: Undang-undang ini mengatur tentang prinsip-prinsip dasar ASN, termasuk kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan yang harus dipatuhi.
3. *Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS*: Peraturan pemerintah ini mengatur tentang manajemen PNS, termasuk ketentuan-ketentuan tentang disiplin dan kode etik PNS.



Temuan ini belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak terkait. Media ini akan terus memantau perkembangan informasi terkait kasus ini.




Pewarta Hendrik kaperwil Aceh, Cyber kriminal Com.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image