BREAKING NEWS

 


Owner Arisan Diduga Gelapkan Dana, Dilaporkan ke Polrestabes Makassar

CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR - Dugaan Penggelapan dana kembali mencuat dari praktik arisan online yang marak di masyarakat. Seorang perempuan berinisial CI (26) resmi melaporkan pemilik arisan berinisial EG (26) ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar pada Jumat (18/7/2025), atas dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dikelolakan dalam kegiatan arisan tersebut.

Dalam laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Informasi (STPI) dengan Nomor: L/1990/VII/RES.1.24/2025/RESKRIM, CI menjelaskan bahwa dirinya bersama tiga anggota lainnya ikut serta dalam arisan yang dipimpin oleh EG. Namun, dana yang seharusnya disalurkan kepada pemenang arisan tidak kunjung diterima sesuai jadwal.

“Saya ikut arisan ini bersama tiga orang lainnya. Tapi hanya saya yang melapor karena mereka enggan berurusan lebih jauh,” ujar CI usai melapor di Polrestabes Makassar.

CI menambahkan, ia sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan menagih haknya melalui pesan WhatsApp. Namun upaya itu kandas, setelah EG diduga memberikan jawaban yang tidak kooperatif dan akhirnya memblokir seluruh akses komunikasi.

“Awalnya saya hanya tanya kenapa dana belum ditransfer. Tapi malah saya dimaki dan akhirnya semua kontak saya diblokir,” jelasnya.

CI pun berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi pihak berwajib untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik arisan fiktif atau penggelapan yang bisa saja menjerat lebih banyak korban.

“Saya tidak mau ada lagi yang tertipu. Harus ada pertanggungjawaban,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, EG belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut. Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur yang berlaku.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image