BREAKING NEWS

 


Jalan Rusak, Pengendara Terlempar ke Jurang: Baralak Nusantara Siapkan Gugatan Class Action ke Dinas PUPR Lebak

CYBERKRIMINAL.COM, LEBAK – Malam Jumat yang sunyi nyaris menjadi malam tragis bagi seorang pengendara sepeda motor asal Kecamatan Rangkasbitung. Sekira pukul 01.49 WIB, Jumat dini hari (18/7/2025), pria yang tidak ingin disebutkan namanya itu terjatuh ke jurang di ruas Jalan Syeh Nawawi, tepatnya di Kampung Babakan, Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Penyebabnya: jalan berlubang dan kontur aspal yang timpang.

Insiden ini terjadi saat korban tengah melintasi jalur yang sepi. Dalam keterangannya, korban mengaku tidak menyangka dampak dari jalan berlubang bisa seburuk itu. Ia sempat mencoba menghindari lubang, namun roda depan motornya menghantam bagian jalan yang tinggi sebelah. Keseimbangan pun hilang. Ia bersama motornya terlempar ke jurang.

"Saya tidak bisa mengendalikan sepeda motor ketika melewati jalan yang berlubang. Maksudnya mau menghindar, eh malah motor saya terlempar ke jurang," ujarnya dengan suara lirih sambil meringis menahan sakit. Meski mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, korban mengaku beruntung masih bisa berjalan dan berteriak minta tolong. "Untung ada warga yang lewat. Saya langsung teriak minta tolong dari bawah," tambahnya.

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dipertanyakan
Menanggapi kejadian tersebut, Sekretaris Jenderal Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Nusantara, Hasan Basri, S.Pd.I., mengeluarkan pernyataan tegas. Ia menyebut insiden kecelakaan itu adalah akibat langsung dari kelalaian Pemerintah Kabupaten Lebak, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"Kecelakaan ini adalah bukti nyata kegagalan Dinas PUPR Kabupaten Lebak dalam menjamin keselamatan pengguna jalan. Ini bukan semata kecelakaan, ini kelalaian yang memiliki konsekuensi hukum," tegas Hasan Basri dalam keterangannya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa pemerintah, melalui dinas teknis terkait, memiliki kewajiban hukum untuk memastikan jalan yang layak, aman, dan memenuhi standar keselamatan.

"Sanksi bagi pemerintah daerah, khususnya PUPR, bisa berupa sanksi administratif hingga pidana. Ini bukan hal sepele. Kami sedang menyiapkan kajian hukum untuk melakukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung," tandasnya.

Hasan menegaskan bahwa Baralak Nusantara telah mengantongi sejumlah data dan dokumentasi pendukung yang menguatkan dugaan adanya kelalaian sistematis dalam pemeliharaan jalan oleh pemerintah daerah.

PUPR: Diam dan Irresponsif?
Tempo mencoba menghubungi Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Lebak melalui sambungan WhatsApp. Namun, jawaban yang diberikan sangat singkat dan tidak substantif. "Terima kasih infonya," tulisnya, tanpa menjelaskan apakah akan ada tindak lanjut ataupun langkah konkret pascakejadian.

Sikap tersebut makin menambah daftar kekecewaan publik atas buruknya komunikasi dan respons dari instansi teknis yang seharusnya bertanggung jawab atas infrastruktur jalan.

Jalan Syeh Nawawi: Titik Rawan Berulang
Data yang dihimpun Baralak Nusantara menyebutkan bahwa ruas Jalan Syeh Nawawi, terutama di kawasan Babakan Bojong Leles, telah lama menjadi keluhan masyarakat. Kontur jalan yang tidak rata, lubang besar, hingga minimnya rambu peringatan menjadikannya titik rawan kecelakaan, terutama pada malam hari.

Namun hingga kini belum ada langkah serius dari pemerintah daerah untuk memperbaiki kondisi tersebut. Alih-alih perbaikan struktural, hanya tambal sulam yang dilakukan—dan itupun tak bertahan lama(Mrg/red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image