CYBERKRIMINAL.COM, KENDARI, SULAWESI TENGGARA - Seorang pria berinisial P dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Kemaraya atas dugaan tindak pidana pengeroyokan. Laporan dengan Nomor: STPL/12/V/2025/Sultra/Res Kendari/Sek Kemaraya tertanggal 5 Mei 2025 ini mencatat insiden yang terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WITA di depan Toko Cinta Damai, Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Berdasarkan kronologi kejadian singkat yang terlampir dalam laporan, korban awalnya sedang menikmati es buah. Tiba-tiba, terlapor P bersama sejumlah orang datang dan langsung memarahi korban. Tidak hanya itu, terlapor dan kelompoknya kemudian melakukan pemukulan terhadap korban. Bahkan, terlapor disebut menggunakan balok kayu dan sempat memangku serta menginjak tangan korban.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka lecet pada kepala, luka pada tangan kiri, dan merasa pusing. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kemaraya untuk penanganan lebih lanjut.
Laporan ini diterima oleh Aiptu Syamsumarlin dan diketahui oleh Kepala Kepolisian Sektor Kemaraya. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan pengeroyokan ini.