Viral di Youtube Seorang Pria Sebut "Nabi Muhammad Bukan Nabi Terakhir" Kini Di Tangkap

Subscribe Us

Viral di Youtube Seorang Pria Sebut "Nabi Muhammad Bukan Nabi Terakhir" Kini Di Tangkap

Kamis, 15 Februari 2024, Februari 15, 2024
CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR - Seorang pria beralamat di Kabupaten Gowa atas nama Zamroni alias Mr TM (47) diciduk Tim Jatanras Polrestabes Makassar saat berada di Perumahan Summarecon, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Polrestabes karena diduga menyebarkan aliran sesat.

Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H, dihadapan awak media saat menggelar konferensi pers di Aula Mappaoddang Mako Polrestabes Makassar Jl. Ahmad Yani No 09, Kota Makassar, Selasa sore (13/02/2024) sekira pukul 16.10 Wita.

Lanjutnya, modus penistaan agama tersebut yang dilakukan oleh Zamroni ST alias Mr TM sebagai pimpinan kelompok Taklim Makrifat, telah melakukan ajaran sesat dengan cara berdakwah melalui sebuah kanal platform untuk menonton video secara online.

"Pelaku penistaan agama Zamroni itu bilang di sebuah kanal platform nonton video online yaitu mengaji (baca Al-Quran, red) tidak penting karena bukan ajaran Nabi, Allah itu wujudnya laki-laki, Muhammad SAW bukan Nabi terakhir dan juga tersangka itu mengucapkan penghinaan kepada para Ulama dengan mengatakan 'Janco', jelas Ngajib.

Diketahui, tersangka Zamroni sudah sejak lama berdakwah yaitu menganjurkan kepada pengikut alias Jemaahnya untuk banyak bersedekah melalui dirinya, dan juga ketika berceramah tersangka selalu merekam video untuk selanjutnya diunggah dan memposting ke medsos platform untuk menonton video secara online.

Awalnya beredar di media sosial sejumlah warga menggeruduk rumah yang diduga mengajarkan aliran sesat di Jl Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada 05 Februari lalu. Sehingga dengan adanya kejadian itu, sebuah akun video online bernama Dodi Sefriadi alamat URL HTTPS://WWW.YOUTUBE. COM/WATCH?V= 0XYBBWVODU, yang pada salah satu konten video tersebut terdapat penggalan video dari terdakwa Zamroni mengatakan, "Mengaji tidak penting karena bukan ajaran Nabi, dan Allah wujudnya laki-laki.

"Lalu ditemukan juga akun menonton video online lainnya atas nama Ahmadnisanisa, yang juga pada penggalan video tersebut dengan identitas Mr TM mengatakan Nabi Muhammad bukan Nabi terakhir, dan menghina Majelis Ulama Indonesia dengan mengatakan 'Janco'," bebernya.

Urai Perwira Menengah Polri bertanda pangkat 3 (tiga) bunga melati emas itu lagi, diduga ungkapan tersangka Zamroni erat kaitannya dengan penistaan agama Islam.

"Lalu langkah kami yaitu menerima laporan Polisi dari Ketua Harian Brigade Muslim Indonesia (BMI) Hanif Abu Muslim, dengan nomor pengaduan LP/219/II/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MKS tanggal 05 Februari itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan," timpalnya.

Sedangkan pelapor Hanif Abu Muslim mengaku dan membenarkan yaitu mengetahui pernah melihat situs video nonton online yang populer itu dengan nama akun Dodi Safriadi.

Ditempat yang sama, Ahli dari MUI Sulsel Prof Dr H Ruslan Wahab MA mengatakan, MUI Sulsel menyatakan Aliran Taklim Makrifat adalah sesat dan menyesatkan.

Sementara itu, seorang mantan pengikut Jemaah Taklim Makrifat,  Rais SH mengaku lebih kurang 2 (dua) tahun bergabung pada aliran sesat ini, lalu keluar akibat aliran ini sudah jauh melenceng dan tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Tambah Kombes Mokhamad Ngajib, penetapan tersangka Zamroni itu sesuai dengan pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun, atau bayar denda paling tinggi 1 (satu) milyar," tandas Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H.


Olong

TerPopuler