Kadis Dikbud Rohil Terseret Dugaan Jatah Rp73 Miliar, Keponakan Bupati Jadi Bom Waktu Pemerintahan!
CYBERKRIMINAL.COM, ROHIL — Dugaan permintaan jatah dari anggaran revitalisasi sekolah senilai Rp73 miliar lebih Tahun Anggaran 2026 yang menyeret nama Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, Irwansyah, tidak boleh berhenti sebagai isu yang beredar di tengah masyarakat. Jika benar terdapat permintaan bagian dari anggaran tersebut, persoalannya bukan lagi sekadar etika pejabat, tetapi menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan uang negara.
Anggaran Rp73 miliar lebih tersebut diperuntukkan bagi revitalisasi dan perbaikan sarana pendidikan di berbagai sekolah. Ironisnya, ketika masih terdapat sekolah yang membutuhkan fasilitas layak, justru muncul dugaan adanya pejabat yang meminta jatah dari anggaran tersebut. Dugaan ini harus dibuktikan atau dibantah secara terang, bukan dibiarkan menjadi isu tanpa kejelasan.
Yang membuat persoalan semakin sensitif, Irwansyah diketahui merupakan keponakan kandung Bupati Rokan Hilir H. Bistamam. Hubungan keluarga tersebut tidak boleh menjadi tameng apabila terdapat dugaan pelanggaran. Sebaliknya, kedekatan tersebut justru menuntut Bupati H. Bistamam menunjukkan pengawasan yang lebih keras agar tidak muncul kesan bahwa pejabat tertentu memiliki ruang khusus di dalam pemerintahan.
Tindakan yang dituduhkan kepada Irwansyah, apabila terbukti, bukan hanya mencoreng nama pribadi, tetapi juga menjadi pukulan terhadap marwah Pemkab Rokan Hilir. Terlebih yang dipersoalkan adalah anggaran pendidikan bernilai puluhan miliar rupiah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah dan peserta didik.
Seorang pengamat politik sekaligus tokoh masyarakat menilai dugaan tersebut merupakan “duri” di tubuh Pemkab Rokan Hilir yang harus segera dicabut sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar dan merusak kepemimpinan Bupati H. Bistamam.
“Kalau dugaan permintaan jatah anggaran itu benar dan dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya nama Irwansyah. Ini dapat menjadi duri dalam pemerintahan H. Bistamam. Apalagi yang bersangkutan merupakan keponakan kandung bupati. Jangan sampai hubungan keluarga justru membuka ruang bagi kepentingan pribadi dalam pengelolaan anggaran negara,” tegasnya.
Menurutnya, Bupati tidak cukup hanya menunggu persoalan mereda. Inspektorat, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawasan terkait harus menelusuri dugaan tersebut secara objektif, termasuk siapa yang meminta, kepada siapa permintaan disampaikan, berapa nilai yang diminta, serta apakah terdapat komunikasi atau bukti lain yang dapat menguatkan dugaan tersebut.
Dugaan ini harus segera dibongkar secara terang. Jangan sampai hubungan keluarga dengan Bupati H. Bistamam menjadi pagar yang menutup pemeriksaan terhadap Irwansyah. Jika benar ada permainan dalam anggaran Rp73 miliar lebih tersebut, maka tidak ada alasan untuk melindungi, membiarkan, atau memberikan ruang aman bagi siapa pun yang terlibat.
Uang Rp73 miliar lebih bukan milik pejabat, bukan milik keluarga pejabat, dan bukan ruang untuk mencari keuntungan pribadi. Itu uang negara yang diperuntukkan bagi sekolah dan masa depan anak-anak Rokan Hilir.
Jika dugaan permintaan jatah tersebut benar, maka persoalan harus dibuka seterang-terangnya dan ditindak tanpa pandang bulu. Hubungan keluarga dengan kepala daerah tidak boleh menjadi benteng bagi siapa pun yang diduga bermain di balik anggaran pendidikan. Bupati H. Bistamam harus membuktikan bahwa pemerintahan yang dipimpinnya tidak memberi ruang bagi “duri” dan benalu yang berpotensi menggerogoti uang negara.
