BREAKING NEWS

Kasus Penganiayaan Naik ke Tahap Penyidikan, SPDP Resmi Diterbitkan: Korban Berharap Polsek Minasatene Segera Tetapkan Tersangka

CYBERKRIMINAL.COM, PANGKEP – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Nasrawati alias Wati Binti Sallomo akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, penyidik Polsek Minasatene resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep.

Berdasarkan dokumen SPDP tertanggal 24 Juli 2026, penyidik menyatakan telah memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Minasatene/Polres Pangkep/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 23 Juni 2026. Dalam laporan itu disebutkan korban mengalami sejumlah luka, di antaranya lebam pada pelipis mata sebelah kiri, lecet pada bagian wajah, lebam di bawah mata kiri, memar pada lengan kanan, serta luka lainnya yang diduga akibat tindakan penganiayaan.

Penerbitan SPDP menjadi penegasan bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Langkah ini sekaligus membantah anggapan bahwa laporan korban berhenti pada tahap penyelidikan.
Namun demikian, dalam surat tersebut penyidik juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, proses penyidikan masih terus berjalan melalui pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta pendalaman fakta hukum guna menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, penanganan perkara ini sempat menjadi sorotan setelah korban mengaku menolak upaya damai dan berharap proses hukum berjalan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan. Bahkan, pemanggilan ulang terhadap para saksi sempat memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait lamanya proses penanganan perkara tersebut.

Dengan diterbitkannya SPDP, publik kini menanti langkah lanjutan penyidik. Transparansi, profesionalisme, dan kepastian hukum menjadi tuntutan agar proses penyidikan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara objektif, independen, dan menjunjung tinggi asas keadilan sehingga perkara ini dapat dituntaskan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polsek Minasatene masih terus melakukan proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti sebelum menentukan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image