BREAKING NEWS

 


Polres Maros Hentikan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Pengancaman, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

CYBERKRIMINAL.COM, MAROS, 25 Juli 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Maros resmi menghentikan proses penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan oleh seorang warga atas nama Nurlina Fadila. Keputusan ini disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi bernomor B/61/VII/Res.1.24/2025/Reskrim tertanggal 3 Juli 2025.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, S.H., M.H., dijelaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2025. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk menetapkan unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.

Perkara ini bermula dari laporan pengaduan yang disampaikan oleh Nurlina Fadila pada 21 April 2025 mengenai dugaan pengancaman yang terjadi di Dusun Kampala, Desa Bontomatene, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Setelah dilakukan proses penyelidikan dan klarifikasi, penyidik berkesimpulan bahwa unsur-unsur tindak pidana dalam laporan tersebut tidak terpenuhi.

“Bersama ini diberitahukan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa laporan pengaduan atas nama Nurlina Fadila tentang dugaan tindak pidana pengancaman pada tanggal 21 April 2025 tersebut telah kami hentikan penyelidikannya dengan alasan tidak ditemukan adanya unsur pidana,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Pihak Polres Maros juga menyampaikan bahwa masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung penyidik yang menangani perkara ini, IPDA Fajar Al A’raaf, S.H., atau datang langsung ke Satreskrim Polres Maros.

Sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas, tembusan surat tersebut turut disampaikan kepada Dirreskrimum Polda Sulsel, Kabid Propram Polda Sulsel, Kapolres Maros, serta Pengawas Penyidik.

Langkah penghentian penyelidikan ini menunjukkan komitmen Polres Maros dalam menegakkan hukum berdasarkan prinsip keadilan, profesionalisme, dan tanpa intervensi, sesuai dengan moto pelayanan: "Kami Siap Melayani Anda Dengan Cepat, Tepat, Transparan, Akuntabel dan Tanpa Imbalan."


Redaksi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image