CYBERKRIMINAL.COM, MAROS, 3 Juli 2025 — Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Kabupaten Maros bersama Aliansi Pejuang Keadilan dan sejumlah jamaah Masjid Nurul Falah Baniaga mendatangi Polres Maros untuk melakukan audiensi resmi, Kamis (3/7). Mereka mendesak kejelasan penanganan hukum atas dugaan penggelapan dana masjid yang telah dilaporkan sejak Maret 2025.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Ridwan , yang didampingi Kanit Pidum Fajar, Dalam pertemuan yang berlangsung selama hampir satu jam itu, perwakilan masyarakat mempertanyakan keputusan pemberian status A2 (penghentian penyelidikan karena tidak cukup bukti) terhadap laporan yang telah diajukan oleh Syahruddin Majid, mewakili pengurus masjid.
“Kami menilai laporan ini layak ditindaklanjuti karena menyangkut dana publik, khususnya dana umat di rumah ibadah. Terlebih, para terlapor sempat menunjukkan dana yang akan dikembalikan, lalu kenapa disebut tidak cukup bukti?” ujar Ismar, Ketua DPD Lidik Pro Maros.
Dalam kesempatan itu, Mualimin, Koordinator Jendral lapangan Aliansi Pejuang Keadilan, juga menyampaikan bahwa masyarakat merasa ada kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan. Mereka mendesak Polres Maros membuka kembali penyelidikan apabila terdapat perkembangan bukti baru.
Menanggapi hal itu pada saat Audensi di aula polres Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Ridwan dalam keterangannya kepada peserta audiensi, menyatakan bahwa penanganan perkara telah mengikuti prosedur berdasarkan hasil gelar perkara internal, dan status A2 diberikan setelah melalui pertimbangan unsur formil dan materiil dalam hukum pidana dan apabila ada bukti baru kami menggelar kembali dan mengkaji ulang. Kata "Ridwan".
“Kami tidak bisa serta merta melanjutkan proses hukum tanpa dukungan bukti yang cukup. Namun, kami tetap membuka ruang bagi pelapor jika memiliki alat bukti tambahan atau keterangan baru yang dapat memperkuat laporan,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat juga mengapresiasi sikap masyarakat yang memilih menyampaikan aspirasi melalui jalur audiensi dan menyampaikan bahwa semua laporan masyarakat tetap dihargai serta dicatat dalam sistem penanganan perkara.
Dalam audiensi itu, masyarakat menyampaikan beberapa tuntutan utama, antara lain:
1. Evaluasi atas penanganan perkara oleh penyidik Polres Maros.
2. Pembukaan kembali penyelidikan jika ditemukan bukti baru atau kejanggalan.
3. Penegakan hukum yang profesional dan tidak tebang pilih dalam kasus dana publik.
4. Jaminan perlindungan hukum bagi pelapor dan masyarakat yang bersuara.
Jamaah Masjid Nurul Falah yang turut hadir juga menyuarakan kekhawatiran akan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum jika kasus ini dibiarkan tanpa kejelasan.
Menutup audiensi, Ismar menegaskan komitmen Lidik Pro untuk tetap mengawal proses hukum ini dengan pendekatan konstitusional dan menyampaikan bahwa mereka siap mengajukan bukti tambahan dalam waktu dekat.
“Kami tidak menuduh siapa-siapa secara sepihak, tapi kami ingin penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan terbuka terhadap masukan masyarakat,” pungkasnya.