Bekasi, 12 Juni 2025
Pemantau Keuangan Negara (PKN) memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp64 miliar di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar pada 11 Juni 2025 dini hari di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya No. 33, Jatibening, Bekasi, menyampaikan bahwa laporan tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan. PKN mencatat bahwa telah dilakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur sebagai bagian dari proses penyelidikan hukum.
Latar Belakang Laporan
Laporan bermula dari aduan masyarakat, termasuk orang tua siswa, yang mencurigai adanya ketidakwajaran dalam pengadaan barang hibah kepada sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta tahun anggaran 2017. Dugaan ini mencakup pengadaan peralatan teknik yang tidak sesuai spesifikasi dan dugaan harga barang yang lebih tinggi dari nilai pasar.
PKN lalu mengajukan permohonan informasi publik kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur. Setelah melalui proses sengketa informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 dan berhasil memperoleh dokumen terkait, PKN melakukan analisis mendalam, termasuk observasi ke sekolah penerima bantuan serta survei harga melalui penyedia jasa.
Temuan PKN
Berdasarkan hasil investigasi, PKN mengidentifikasi beberapa indikasi awal, antara lain:
Dugaan mark-up harga barang, dengan potensi selisih yang merugikan keuangan negara mencapai sekitar Rp8,2 miliar.
Pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, misalnya peralatan teknik seperti Mini Scissor Lift dan Wheel Alignment yang tidak bisa digunakan di SMK Taruna Jaya Prawira, Kabupaten Tuban, karena spesifikasi teknis yang tidak sesuai.
Patar menyatakan bahwa hasil telaah tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Kami berharap proses penyidikan ini dapat dilanjutkan sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sehingga menjadi efek jera dan peringatan untuk semua pihak," ujarnya.
Komitmen PKN
Sebagai lembaga pemantau publik, PKN menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan mengacu pada hukum yang berlaku, serta tidak bermaksud menggantikan kewenangan aparat penegak hukum dalam menetapkan tersangka atau memutus perkara.
PKN menyerukan kepada seluruh instansi publik untuk lebih terbuka dan akuntabel, khususnya dalam penggunaan anggaran negara yang berkaitan langsung dengan layanan pendidikan dan masyarakat.
Kontak Media:
Pemantau Keuangan Negara (PKN)
Patar Sihotang, SH, MH – Ketua Umum
WA: 0821 1318 5141