CYBERKRIMINAL.COM, SIMPANG TERITIP, BANGKA BARAT – Sebuah aktivitas penggorengan timah tanpa izin resmi dari PT Timah dikabarkan masih tetap mulus beroperasi di wilayah Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan ini diduga tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) setempat, meski tidak memiliki legalitas yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, operasi penggorengan timah tersebut dilakukan secara sporadis dan tidak menentu waktunya, sehingga sulit terdeteksi. "Jam dan waktu operasinya tidak bisa dipastikan. Kadang siang, kadang malam. Tapi tetap berjalan," ujar sumber itu.
Praktik pengolahan timah secara ilegal ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama soal pengawasan dan penindakan dari instansi terkait. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi pertambangan mengenai dugaan pembiaran aktivitas ini.
Masyarakat pun berharap ada ketegasan dari pemerintah daerah dan aparat hukum untuk menertibkan kegiatan yang diduga melanggar hukum ini. Selain merugikan negara dari sisi pendapatan, aktivitas pengolahan penggorengan pasir timah ilegal juga berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.
Rilisan ini ditulis berdasarkan informasi yang telah diverifikasi sebisa mungkin sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini diberi ruang untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.
(*)