CYBERKRIMINAL.COM, MAROS — Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Maros menyampaikan apresiasi atas langkah humanis yang dilakukan oleh Polsek Lau dalam menyelesaikan konflik antarwarga melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Ucapan terima kasih disampaikan langsung oleh Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, kepada Kanit Reskrim beserta penyidik Polsek Lau yang telah memfasilitasi proses RJ terhadap warga yang terlibat dalam pertikaian. Menurutnya, langkah tersebut sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan secara damai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan. Rabu,(25/06/2025).
"Restorative Justice merupakan program unggulan Polri yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana. Pendekatan ini lebih menitikberatkan pada keadilan yang memulihkan, bukan hanya penghukuman. Korban, pelaku, dan masyarakat semua dilibatkan untuk mencari solusi yang adil dan berkeadilan," ujar Ismar.
Kasus yang berhasil diselesaikan melalui RJ tersebut merupakan pertikaian yang melibatkan unsur kekerasan terhadap orang dan barang, yang tergolong dalam kategori penganiayaan atau turut serta dalam tindak kekerasan. Kejadian ini terjadi di Jalan Poros Maros–Pangkep, tepatnya di Lingkungan Allepole, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.
Ismar pun kembali menegaskan dukungannya terhadap pendekatan RJ sebagai alternatif penyelesaian konflik di tengah masyarakat.
"Kami mengapresiasi langkah bijak dan penuh empati dari jajaran Polsek Lau. Semoga pendekatan seperti ini bisa terus diterapkan dan menjadi solusi utama dalam menangani konflik sosial yang terjadi di masyarakat," tutup Ismar.