CYBERKRIMINAL.COM, MAROS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menahan eks Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan, terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja pengadaan internet yang merugikan negara lebih dari Rp1 miliar. Penahanan dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, setelah penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan keterlibatan Taufan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut sejak 2021 hingga 2023.
Ketua Umum Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (KEJAM SULSEL), Azhari Hamid, memberikan apresiasi tinggi atas langkah progresif Kejari Maros dalam menindaklanjuti kasus ini. “KEJAM SULSEL sejak awal turut mengawal kasus ini. Dengan ditahannya eks Sekdis Diskominfo, kami menyampaikan penghargaan atas komitmen dan integritas Kejari Maros dalam memberantas korupsi,” ungkap Azhari, Selasa (24/6).
Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa Taufan diduga bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp1.049.469.989. Anggaran yang disalahgunakan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Maros dengan rincian belanja internet tahun 2021 sebesar Rp3,6 miliar, tahun 2022 sebesar Rp5,16 miliar, dan tahun 2023 sebesar Rp4,54 miliar.
Saat ini, Muhammad Taufan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Maros untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Azhari Hamid menegaskan agar Kejari Maros tetap konsisten dan profesional hingga seluruh pihak yang terlibat turut dimintai pertanggungjawaban hukum. Ia menyebut sejumlah nama yang patut diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka lanjutan. “Kami mendesak Kejari Maros untuk segera menyeret nama lain yang terlibat, seperti Kepala Dinas Kominfo Maros, Prayitno, serta pihak penyedia jasa: PT. Solusi Trimegah Persada, PT. Medialink Global Mandiri, dan PT. Aplikanusa Lintasarta,” tegas Azhari.
KEJAM SULSEL menegaskan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta Kejari Maros tidak tebang pilih dalam menegakkan supremasi hukum demi keadilan dan transparansi penggunaan anggaran publik.
AZ